Monday, December 15, 2014

CONTOH SURAT GUGATAN PERDATA



Bandung, 02 Desember 2014
Lampiran  : Surat Kuasa
Perihal      : Gugatan Wanprestasi
Kepada Yth,
         Ketua Pengadilan Negeri Bandung
Di
Bandung
Dengan hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini saya:
Teten Tendiyanto,S.H.,M.H., Advokat, berkantor di Jalan Soekarno No. 17 Bandung, Telp : (022) 78952629 , berdasarkan surat kuasa tertanggal 29 Maret 2013, terlampir, bertindak untuk dan atas nama Tuan Ryo Akihiro, bertempat tinggal di Jalan Ahmad Yani No. 43 Bandung , dalam hal ini telah memilih tempat kediaman hukum (domisili) di kantor kuasanya tersebut diatas, hendak menandatangani dan memajukam surat gugatan ini, selanjutnya akan disebut Penggugat.
Dengan ini penggugat hendak mengajukan gugatan terhadap PT. Hanjaya yang merupakan perusahaan pengembangan perumahan, beralamat di Jalan Asia Afrika No. 123 RT. 3 RW. 4, Kelurahan Cimekar, Kecamatan Cimekar, Bandung, yang dalam hal ini diwakili oleh Direkturnya bernama Opik Rozikin, (Opik Rozikin selaku direktur Utama PT. Hanjaya) beralamat di Jalan Raya Lembang No. 13, RT 2 RW 3, Kelurahan Cibiru Hilir, Kecamatan Cibiru, Bandung, selanjutnya disebut sebagai Tergugat.
Adapaun mengenai duduk persoalannya adalah sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 23 Juli 2012 telah dilakukan perjanjiannya perjanjian pembelian satu unit rumah tipe Victoria beralamat di Sharoon Regency seharga Rp.1.200.000.000 (satu miliar dua ratus juta) oleh penggugat kepada Tergugat. Dimana penggugat telah membayar uang muka sebesar Rp. 300.000.000 (25% dari harga pembelian) dan sisanya akan dibayar pada saat penyerahan unit rumah yang dijanjikan oleh PT. Hanjaya yang akan diserahkan sebelum tanggal 17 September 2012.
Bahawa dalam perjanjian tersebut, Tergugat bahwa telah berjanji untuk menyerahkan satu unit rumah yang dibeli oleh penggugat selambat-lambatnya 17 September 2012.
Bahwa ternyata sampai batas waktu yang telah ditentukan di atas, Tergugat tidak melakukan kewajiban hukumnya untuk menyerahkan satu unit rumah kepada Penggugat.
Bahwa atas kelalaian tergugat tersebut, oleh penggugat telah dilakukan teguran-teguran secara lisan melalui telepon terhadapnya akan tetapi Tergugat tidak mengindahkannya dan beralaskan akan segera dilakukannya serah terima.
Bahwa atas kelalaian tersebut, penggugat menderita kerugian dan wajar penggugat meminta pengembalian uang muka secara penuh sebesar Rp. 300.000.000 juta dan meminta pembatalan/penghapusan perjanjian pembelian tersebut karena Tergugat telah wanprestasi sesuai dengan pasal 1239 BW.
Bahwa Tergugat menolak untuk membayar pengembalian uang muka secara penuh dan hanya akan mengembalikannya sebesar 50% dan setelah dipotong dengan berbagai biaya, dengan dalil karena dalam perjanjian tidak diatur masalah pengembalian uang muka apabila salah satu pihak membatalkan perjanjian tersebut.
Bahwa penggugat mempunyai sangka yang beralasan terhadap itikad buruk tergugat untuk mengalihkan, memindahkan atau mengasingkan satu unit rumah tersebut kepada pihak lain. Rumah tersebut bertipe Victoria beralamat di Sharoon Regency. Mohon terlebih dahulu agar Pengadilan Negeri Bandung berkenan meletakan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap rumah tersebut sesuai pasal 227 HIR.
Maka berdasarkan segala apa yang terurai di atas, Penggugat mohon dengan hormat sudilah kiranya Pengadilan Negeri Bandung berkenan memeriksa dan memutuskan:
Primair:
1.      Mengabulkan keseluruhan gugatan penggugat
2.      Menyatakan sah dan berharga sita jaminan tersebut diatas sesuai pasal 227 HIR.
3.      Menyatakan sah perjanjian jual beli rumah tersebut.
4.      Menyatakan tergugat telah ingkar janji (wanprestasi)
5.      Menyatakan pembatalan perjanjian pembelian satu Unit rumah karena tergugat telah wanprestasi dan sesuai pasal 1240 BW: Dalam rangka berpiutang berhak menuntut akan penghapusan segala sesuatu yang telah dibuat berlawanan dengan perikatan. Dan bolehlah ia minta supaya dikuasakan oleh hakim untuk menyuruh menghapuskan segala sesuatu yang telah dibuat tadi atas biaya si berhutang.
6.      Menyatakan tergugat harus mengembalikan Uang muka pembelian satu unit rumah kepada penggugat secara penuh sebesar Rp. 300.000.000 sesuai pasal 1243 BW.
7.      Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
8.      Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitVoerbaar bij voerraad) meskipun ada upaya hukum verzet  atau banding.
Apabila Pengdilan Negeri Bandung berpendapat lain:
Subsidair:B
Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
                                                                                    Hormat Kuasa Hukum Penggugat.


Teten Tendiyanto, S.H.M.H

1 comment:

  1. KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
    BERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.

    Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....

    ReplyDelete