Showing posts with label Hukum. Show all posts
Showing posts with label Hukum. Show all posts

Monday, January 21, 2019

Contoh Gugatan (Cerai Gugat)



Halo semua, apakabar? kali ini saya akan membantu buat kalian yang akan melakukan perceraian . Loh... kejam amat ya, serasa mendukung tentang perceraian. Pasti dari kalian berfikiran seperti itu. :D. bukan maksud mendukung ya.. tapi hanya sekedar membantu pembuatan surat gugatan, karena pasti kebanyakan bingung, cara membuat gugatan ke pengadilan. terutama yang tidak menggunakan jasa Lawyer/pengacara. Bener kan?



Perlu kalian tahu bahwa, puncak dari sebuah ketidak harmonisan dalam berumah tangga yaitu suatu perceraian.banyak sekali faktor-faktor yang mengakibatkan perceraian, baik dari pihak laki-laki/ suami maupun dari pihak perempuan/istri. Contohnya saja perceraian yang diakibatkan dari perselingkuhan, nafkah (lahir dan batin), tidak pernah mengurus suami dan masih banyak yang lainnya. Oleh sebab itulah suami-istri yang mencoba dipertahankan rumah tangganya namun tetap tidak memiliki solusi antara kedua belah pihak, jalan terakhir adalah perceraian.
Kali ini saya akan memberikan perihal contoh surat cerai gugat, dimana cerai gugat yaitu dari pihak istri/perempuan yang mengajukan cerai ke pengadilan. Apabila istri yang mengajukan gugatan itu dinamakan Cerai Gugat, didalam isi gugatannya, si pihak istri menyalahkan suaminya sebagai alasan di mengajukan cerai, loh kok menyalahkan istri, iyalah.. masa istri yang mengajukan mau nyalahin diri sendir sebagai alasannya.. :D
Jangan kebanyakn basa-basi dan teori, langsung aja lihat contoh Cerai Gugat dibawah ini:




Hal     :  Cerai Gugat                                                    (nama kota/kab),      Januari 2018

Kepada Yth.
Yth,   Ketua Pengadilan Agama (sebutkan nama pengadilan mana)
Jalan xxxxx No. 120
di _
Bxxxxxx


Assalamualaikum Wr. Wb.                                           
Dengan hormat,
Perkenankan saya yang bertanda tangan di bawah ini :
…… binti……, NIK: …, Tempat dan Tanggal Lahir: Bandung, 23-01-1991, Umur … Tahun, Agama Islam, Pendidikan …, Pekerjaan …, Tempat kediaman di Jalan … ;
Selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT”;
Dengan ini bermaksud untuk mengajukan gugatan perceraian berlawanan, dengan :
… bin …, NIK: …, Tempat dan Tanggal Lahir: Bandung 25-07-1982, umur … tahun, Agama Islam, Pendidikan …, Pekerjaan …, Tempat kediaman di Jalan … ;
                            Selanjutnya disebut sebagai “TERGUGAT”;
Adapun dalil-dalil permohonan PENGGUGAT, sebagai berikut :
1.     Bahwa Penggugat telah melangsungkan pernikahan dengan Tergugat dihadapan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan …, Kota ..... pada tanggal …dengan memenuhi syarat rukun nikah, sebagaimana tercatat dalam Buku Kutipan Akta Nikah Nomor: …,  tanggal …; (lihat dibuku nikah)
2.     Bahwa setelah pernikahan tersebut Penggugat dengan Tergugat tinggal bersama di …, namun dikarenakan ada perselisihan maka pada bulan __ Penggugat/Tergugat memutuskan untuk pulang ke __, di ___, sampai gugatan ini diajukan antara Penggugat dan Tergugat sudah tidak tinggal bersama;
3.     Bahwa dari pernikahan tersebut telah dikaruniai (jumlah anak) orang anak yang masing-masing bernama:
a)    … (P) lahir pada tanggal, 15 Januari 2009;
b).....
4.     Bahwa awalnya rumah tangga antara Penggugat dengan Tergugat berjalan rukun dan harmonis sebagaimana layaknya suatu rumah tangga yang baik, akan tetapi sejak bulan … antara Penggugat dan Tergugat sering terjadi perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus ;
5.     Bahwa Penyebab perselisihan dan pertengkaran disebabkan:
a)   
b)...
(sebutkan alasan-alasan pertengakarnnya)
6.     Bahwa puncaknya terjadi pada bulan …. yang mengakibatkan antara Penggugat dan Tergugat sering terjadi perselisihan dan pertengkaran terus menerus yang menyebabkan sudah tidak rukun lagi, maka menyebabkan Penggugat dan Tergugat telah pisah ranjang dan pisah rumah selama kurang lebih … bulan lamanya;
7.     Bahwa Penggugat telah berusaha untuk mempertahankan rumah tangga bersama Tergugat bahkan Penggugat telah meminta bantuan kepada keluarga akan tetapi tidak berhasil;
8.     Bahwa akibat tindakan tersebut di atas Penggugat telah menderita lahir batin serta Penggugat merasa tidak sanggup lagi untuk melanjutkan rumah tangga denganTergugat oleh karenanya Penggugat berkesimpulan satu-satunya jalan keluar yang terbaik bagi Penggugat adalah bercerai dengan Tergugat; 

          Berdasarkan uraian tersebut di atas, rumah tangga antara Penggugat dengan Tergugat sudah tidak dapat dibina dengan baik, sehingga untuk mencapai kehidupan rumahtangga yang sakinah, mawadah, wa rohmah sebagaimana yang dikehendaki sudah tidak dapat dipertahankan lagi, oleh karena itu cukup alasan bagi Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Agama Kls. I A Bandung cq. Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili perkara ini berkenan kiranya memberikan putusan :  
PRIMAIR :
1.  Mengabulkan gugatan Penggugat;
2.  Menjatuhkan talak satu ba’in sughra dari Tergugat (… bin …) kepada Penggugat (… binti …);
3.  Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kl. I A XXXX untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan tempat tinggal dan tempat pernikahan Penggugat dan Tergugat dilangsungkan;
4.  Membebankan biaya perkara menurut hukum;

SUBSIDAIR :
Dan atau jika pengadilan berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya;
Demikian atas terkabulnya permohon ini, Penggugat menyampaikan terima kasih;
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
   
Hormat PENGGUGAT,




……………….
                                  


nah itu contoh gugatan yang diajukan si istri kepada suaminya, semoga bermanfaat. sekian saja ya tulisan saya buat ini. terimakasih.

Penagihan Khusus Piutang Pajak Daluarsa



Pajak merupakan unsur terpenting dalam sebuah pembangunan dan kemajuan suatu Negara, begitupula dengan Indonesia Tanpa pajak terkhusus di Indonesia, roda pemerintahan tidak akan berjalan dengan baik. Salahsatu contoh pengguaan hasil pajak adalah pembangunan fasilitas umum atau infrastrukutur seperti jalan, sekolah dan lain sebagainya.
Pengertian pajak menurut Undang-undang adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi aau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secaralangsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.[1]
Dalam konteks kewajiban perpajakan, pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak dapat dibedakan menjadi 2 (dua) yakni pembayaran atas perhitungan pajak yang dilakukannya secara self assesment melalui surat pemberitahuan baik masa maupun tahunan dan pembayaran yang dilakukan setelah dilakukan penetapan secara official assesment oleh Direktorat Jenderal Pajak. Kepatuhan pembayaran atas kewajiban perpajakan tersebut khususnya untuk menilai ketepatan waktu pembayaran dan jumlah yang dibayar oleh Wajib Pajak apakah telah sesuai dengan yang tercantum surat pemberitahuan ataupun ketetapan pajak.
Realisasi penerimaan pajak sampai dengan 31 Oktober 2016 mencapai Rp. 870,954 triliun atau 62,27% dari target penerimaan pajak yang ditetapkan sesuai APBN-P 2016 sebesar Rp. 1.355,203 triliun. [2] Pada Tahun 2017 realisasi penerimaan pajak mengalami peningkatan yaitu mencapai 91,0 % dari target APBN 1.450,9 triliun.
Apabila wajib pajak yang belum membayar utang pajak kepada negara, maka fiskus akan menagih kepada wajib pajak agar melunasi utang pajak sebagaimana mestinya. Hak untuk melakukan penagihan pajak akan kadaluarsa setelah melampaui waktu lima tahun terhiting sejak penerbitan STP, SKPKB, SKPKBT, dan surat keputusan pembetulan, surat keputusan keberatan, putusan banding, serta Putusan Peninjauan Kembali. Saat kadaluarsa penagih pajak ini perlu ditetapkan untuk memberi kepastian hukum kapan utang pajak dapatditagih lagi.[3] Sebelum membahas mengenai penagihan khusus piutang pajak, akan dijelaskan dulu jenis-jenis sumber pajak.

Jenis-jenis Sumber Pajak

Ada beberapa sumber pajak yang dipungut dan diberikan kepada pemerintah, yaitu:

1.      Pajak Penghasilan PPh
Pajak penghasilan adalah suatu pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak atau wajib pajak  yang menerima atau telah memperoleh penghasilan selama tahun pajak.

2.      Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak atas konsumsi barang dan jasa di Daerah Pabean yang dikenakan secara bertingkat di setiap jalur produksi dan distribusi. Pengenaan pajak pertambahan nilai sangat dipengaruhi oleh perembangan transaksi bisnis serta pola konsumsi masyarakat yang merupakan objek dari Pajak Pertambahan Nilai. Perkembangan ekonomi yang sangat dinamis baik ditingkat nasional, regional, maupun Intenasonal terus menciptakan jenis serta pola transaksi yang baru. Sebagai contoh, dibidang jasa, banyak timbul transaksi jasa baru atau modifikasi dari transaksi sebelumnya yang pengenan pajak pertambahan nilanya belum diatur dalam undang-undang pajak pertambahan nilai. Maka dari itu pengaturan pajak pertambahan nilai akan terus berkembang mengikuti tumbuhnya jenis transaksi baru. Hal ini juga akan berpengaruh kepada penerimaan pajak terhadap Negara.
3.      Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
Pengertian
Berdasarkan undang-undang yang berlaku di Indonesia, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) merupakan pajak yang dikenakan pada barang yang tergolong mewah yang dilakukan oleh produsen (pengusaha) untuk menghasilkan atau mengimpor barang tersebut dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.
Prinsip Dan Pertimbangan Pemungutan Ppnbm[4]
Berikut beberapa pertimbangan mengapa pemerintah Indonesia menganggap bahwa PPnBM sangatlah penting untuk diterapkan:
a)      Agar tercipta keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan rendah dan konsumen yang berpenghasilan tinggi
b)      Untuk mengendalikan pola konsumsi atas Barang Kena Pajak yang tergolong mewah
c)      Perlindungan terhada produsen kecil atau tradisional
d)     Mengamankan penerimanaan Negara
Prinsip Pemungutan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ialah hanya 1 (satu) kali saja, yaitu pada saat:
a)      Penyerahan oleh pabrikan atau produsen Barang Kena Pajak yang tergolong mewah
b)      Impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah
Pemungutan pajak barang mewah ini sama sekali tidak memperhatikan siapa yang mengimpor maupun seberapa sering produsen atau pengusaha melakukan impor tersebut (lebih dari sekali atau hanya sekali saja)
4.      Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Dalam undang-undang nomor 12 tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan biasa dikenal dengan PBB,disampaikan bahwa pajak merupakan sumber penerimaan Negara yang sangat enting artinya bagi pelaksanaan dan peningkatan pembanguna nasioanl sebagai pengamalan Pancasila yang bertujuan untuk meningkatakan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu pajak perlu dikelola dengan meningkatkan peran dan serta masyarakat sesuai kemampuannya.
PBB merupakan pajak yang bersifat kebendaan. Dengan demikian, besarnya pajak terutang ditentukan oleh keadaan objek pajak. Sementara itu, keadaan subjek pajak tidak ikut menentukan besarnya pajak. Objek pajak dalam hal ini adalah bumi/tanah dan atau bangunan.[5]

     Selain dari beberapa sumber penerimaan pajak, ada beberapa sumber pajak lainnya seperti bea materai. Maksud dari bea materai adalah pajakyang dikenakan atas dokumen yang bersifat perdata dan dokumen untuk digunakan di pengadilan. Nilai bea materai yang berlaku saat ini Rp. 3000 dan Rp. 6000 yang disesuaikan dengan nilai dokumen dan penggunaan dokumen.[6]

Penagihan khusus piutang pajak  Daluarsa
Penagihan pajak adalah serangkaian tindakan agar Penanggung pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan surat paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyandraan, dan menjual barang yang telah disita.[7] Namun penagihan pajak tidak dapat dilaksanakan apabila telah daluarsa sebagaimana diatur dalam undang-undang dan peraturan daerah.[8]
Sesuai dengan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, penagihan pajak tidak dilaksanakan apabila telah daluwarsa sebagaimana diatur dalam undang-undang dan peraturan daerah. Di satu sisi ketentuan tersebut memberikan aspek kepastian hukum bagi Wajib Pajak tetapi juga memberikan dorongan bagi Direktorat Jenderal Pajak untuk mengoptimalisasi tindakan penagihan pajak sebelum piutang pajak tersebut daluwarsa. Pasal 22 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 mengatur lebih lanjut batas waktu daluwarsa penagihan pajak sesuai dengan tahun pajak dari ketetapan yang menjadi dasar penagihan pajak.[9]
Per 31 Desember 2016 nilai Piutang Pajak dengan umur lebih dari 5 tahun adalah sebesar Rp31.717.205.196.342,00 atau 31,16% dari saldo akhir Piutang Pajak. Dari piutang pajak dengan umur lebih dari 5 tahun tersebut terdapat piutang pajak daluwarsa sebesar Rp21.753.168.962.997,00 atau 68,58% dari Piutang Pajak dengan umur lebih dari 5 tahun. Hal tersebut mengindikasikan terdapat 31,42% dari Piutang Pajak dengan umur lebih dari 5 tahun yang berpotensi untuk menjadi daluwarsa penagihan atau sebesar Rp9.964.036.233.344,00.[10]
Melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-29/PJ/2012 tentang Kebijakan Penagihan Pajak telah merumuskan strategi dan prioritas tindakan penagihan pajak. Salah satunya adalah upaya penagihan secara optimal terhadap piutang pajak yang akan daluwarsa. Melalui sistem informasi yang memadai, data piutang pajak yang akan daluwarsa dapat dimonitor oleh Kantor Pelayanan Pajak dan Kantor Wilayah DJP serta Kantor Pusat DJP. Dengan dukungan sistem informasi tersebut diharapkan akan dapat dilakukan penagihan pajak optimal sebelum piutang pajak tersebut menjadi daluwarsa.
Maka dari itu melihat dari paparan diatas, masih adanya upaya dalam penagihan pitang pajak kepada wajib pajak oleh direktorat jendral Pajak meskipun hamper daluarsa. Hal ini tentunya harus dilakukan upaya-upaya yang strategis agar penagihan piutang yang hampir daluarsa membuahkan hasil. Apabila strategi dalam pengoptimalan penagihan tersebut berhasil maka akan berdampak pada penerimaan pajak terhadap pemerintah yang lebih besar.













[1]Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
[3] Marihot PahalaSiahaan.2010. Hukum Pajak Formal. Graha Ilmu. Yogyakarta. Hal. 149
[4] https://www.online-pajak.com/id/pajak-penjualan-atas-barang-mewah-ppnbm
[5] Rezky Wulandari et. al. Modul Pelatihan Pajak Aplikatif Brevet A&B. Sekolah Vokas Universitas Gadjah Mada. 2017.hal. 108
[6] Ibid. hal.88
[8] Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang penagihan pajak dengan surat Paksa
[9] Laporan Keuangan Audited Kementrian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jendral Pajak. 2016. Hal. 115
[10] Ibid. hal. 115




DAFTAR PUSTAKA
Buku
Siahaan,Marihot Pahala.2010. Hukum Pajak Formal. Yogyakarta. Graha Ilmu
Rezky Wulandari et. al. 2017. Modul Pelatihan Pajak Aplikatif Brevet A&B. Sekolah Vokas Universitas Gadjah Mada.
Undang-Undang
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang penagihan pajak dengan surat Paksa

Internet

Sumber Lain
Laporan Keuangan Audited Kementrian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jendral Pajak 2016

Wednesday, December 17, 2014

Hukum Waris BW : PENOLAKAN WARISAN



BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
            Menurut undang-undang, pada dasarnya setiap orang adalah cakap untuk mewaris baik karena undang-undang maupun atas kekuatan sebuah surat wasiat. Hal ini berarti tidak ada seorangpun yang sama sekali tidak dapat mewaris. Kesempatan mewaris ini pada umumnya di terima oleh para ahlinya baik dengan tegas maupun diam-diam tanpa terlintas di benaknya pikiran-pikiran yang menuju ke arah negatif mengenai harta peninggalan tersebut.
Namun didalam kenyataannya ada saja sebagian orang yang seharusnya mempunyai dan mendapatkan hak mewaris, tapi ahli waris tersebut tidak mau menerima hak warisnya atau bisa disebut dengan menolak warisan yang diberikan pewaris, karena suatu hal tertentu yang menyebabkan mereka harus berfikir dan menganggap perlu meneliti keadaan harta peninggalan sebelum mengambil keputusan untuk menerimanya.
Masalah penolakan ini tentunya telah diatur dalam undang-undang yang mana di sana dijelaskan hal-hal diantaranya mengenai penolakan warisan, yang kesemuanya ini sangat perlu dikaji untuk mencapai puncak kefahaman terhadap hukum waris perdata.
Maka dari itu penulis tertarik membahas mengenai penolakan warisan dikarenakan banyaknya permasalahan mengenai akibat dari penolakan warisan tersebut, banyak sekali hal-hal yang perlu dibahas mengenai hal penolakan warisan.


B. Identifikasi  Masalah
            Ada hal-hal penting yang harus dibahas dalam makalah ini mengenai masalah yang berhubungan dengan penolakan harta warisan. Maka dapat dirumuskan beberapa masalah dalam bentuk pertanyaan:
1. Apa yang dimaksud penolakan itu ?
2. Bagaimana pembagian warisan apabila terjadinya penolakan?






BAB II
TINJAUAN TEORITIS TENTANG PENOLAKAN WARISAN

A. Pengertian Penolakan
Penolakan dalam hal waris ialah seorang ahli waris yang menolak harta peninggalan dari ahli waris yang seharusnya menjadi hak nya, hal tersebut disebabkan beberapa hal atau masalah yang berkenan dengan ahli waris dengan si pewaris.
Seorang ahli waris dapat menolak warisan yang terbuka baginya. Apabila terjadi penolakan, maka saat itu mulai berlakunya penolakan dianggap terjadi sejak hari meninggalnya si pewaris jadi berlaku surut (Pasal 1047). Ahli waris yang menolak warisan berarti melepaskan pertanggungjawabannya sebagai ahli waris dan menyatakan tidak menerima pembagian harta peninggalan.[1]
Didalam Pasal 1057 Menyatakan sebagai berikut:
“Menolak suatu warisan harus terjadi dengan tegas, dan harus dilakukan dengan suatu penyataan yang dibuat di kepaniteraan Pengadilan Negeri, yang dalam daerah hukumnya  telah terbuka warisan itu”.
Apabila kita melihat dari pasal diatas, ketika seorang ahli waris menolak untuk menerima suatu warisan, maka si pewaris yang menolak tersebut harus memberikan suatu pernyataan dengan tegas, bahwa warisan itu ditolaknya dan hal tersebut harus dilakukan menghadap pengadilan di pengadilan negeri. Namun apabila si penolak warisan tidak bisa datang sendiri, maka bisa dikuasakan kepada orang lain. Akan tetapi surat kuasa tersebut haruslah notariil.
Hak untuk menolak baru timbul setelah warisan terbuka dan tidak dapat gugur karena daluwarsa (pasal 1062).[2]
Pasal 1063 Menyatakn sebagai berikut:
“Sekalipun dalam suatu perjanjiann kawin, tak dapatlah sesorang melepaskan haknya atas warisansesorang yang masih hidup, begitupun tak dapatlah ia menjual hak-hak yang di kemudian hari akan diperolehnya atas warisan yang seperti itu”.
Jika terdapat beberapa ahli waris, maka yang satu boleh menolak sedangkan yang lain menerima warisan (Pasal 1050)

B. Bentuk Penolakan
Sebagaimana halnya dengan berfikir dan menerima secara benefisier, menolakpun harus dilakukan secara tegas. Hal itu dilakukan dengan cara memberikan suarat keterangan di kepaniteraan pengadilan negeri. Surat tidak diperlukan , pegawai di kepaniteraan, dihadapan siapa keterangan itu diberikan, akan membuat suatu akta. Dalam pasal 1070 dan 1075 diatur tentang pembukuaan akta ini dalam suatu register yang disediakan untuk itu syarat ini disini ditiadakan.[3]
Juga legataris dapat menolak, dalam bagian yang bersangkutan Undang-undang hanya membicarakan oleh ahli waris. Menolakan oleh legataris terjadi secara tidak resmi. Penolakan adalah suatu hak. Sebagaimana halnya dengan setiap pelepasan hak lain, mulai berlaku dengan menyatakan kehendaknya untuk itu kepada orang yang bersangkutan, dalam hal ini adalah ahli waris.

C. Akibat Penolakan
Azas pokonya tergantung dalam pasal 1104; harta peninggalan dibagi seolah-olah ahli waris yang telah menolak, tidak ada. Pergantian tidak terjadi bagi dia. Sebagaimana yang telah dibentangkan, bahwa pergantian hanya dapat terjadi untuk seorang yang meninggal lebih dahulu. Undang-undang menutup pasal tersebut dengan kata-kata : “ apabila ia satu-satunya ahli waris dalam derajatnya, atau semua ahli waris teal menolak warisan, maka tampilah anak-anak  untuk diri sendiri dan mewaris sama banyak”. Hal ini benar sepanjang mengenai kelompok pertama dan kedua. Apabila semua pewaris menolak, maka cucu akli waris untuk sendiri. Apabila ada suami atau istri, karena itu menghalangi cucu tampil untuk diri sendiri dan mewarisi sama banyak. Hal ini benar selama mengenai kelompok pertama dan kedua. Apabila semua anak pewris menolak, maka cucu mewarisi untuk diri sendiri, kecuali kalau ada suami dan istri, karena ia menghalangi cucu tampil untuk diri sendiri, hal yang seperti itu juga ditemukan dalam kelompok kedua.[4]
Akibat penolakan warisan diatur dalam pasal 1058, 1059, dan 1060.
Pasal 1058 BW menyatakan sebagai berikut :
“si waris yang menolak warisannya, diangap tidak pernah menjadi waris”
Maksud dari pasal tersebut adalah apabial si pwaris yang sudah menolak warisan yang diberikan, maka ahli waris tersebut dianggap tiak pernah ada.
Didalam Pasal 1059 menyatakan sebagai berikut :
“Bagian warisan seseorang yang menolak jatuh kepada mereka yang sedianya berhak atas bagian itu, seandainya si waris yang menolak itu tidak hidup pada Waktu meninggalnya orang yang mewariskan”.
 Maksud dari pasal1059 diatas adalah ketika yang mewaris tersebut menolak, dan ketika pada saat meninggalnya pewaris, si mewaris sudah meninggal, maka bagian yang ditolak tersebut jatuh kepada orang yang berhak atas bagian tersebut.
Pasal 1060 menyatakan sebagai berikut :
“Siapa yang menolak warisan, tidak sekali-kali dapat diwarisi dengan cara pergantian , jika ia satu-satunya waris di dalam derajatnya, atau jika kesemuanya waris menolak , maka sekalian anak-anak tampil ke muka atas Dasar kedudukan mereka sendiri dan mewaris untuk bagian yang sama”.



BAB III
PEMBAHASAN

A.    Pembagian Warisan Dalam Hal Penolakan Warisan
Dalam Hal Ahli Waris Golongan I
a.       A meninggal, meninggalkan istrinya B serta dua orang anak C dan D. C menolak HP. Harta peninggalannya adalah Rp. 2.000.000
 



Menurut Pasal 1058, C dinggap tidak ada. Maka pembagian warisannya adalah sebagai berikut:
Jawab
B= ½ x Rp. 2.000.000 = Rp. 1.000.000
D= ½ x Rp. 2.000.000= Rp. 1.000.000
Penghitungan menurut pasal 1059.
Warisan terlebih dahulu sebagai berikut:
B= 1/3
C=1/3
D=1/3
Karena C menolak warisan, bagian yang 1/3 itu diberikan kepada B dan D masing-masing memperoleh ½ x 1/3 = 1/6. Jadi, pembagian warisannya:
B= 1/3 + 1/6 = 3/6 = ½ x Rp. 2.000.000 = Rp. 1.000.000
D= 1/3 + 1/6 = 3/6 = ½ x Rp. 2.000.000 = Rp. 1.000.000
Dalam soal diatas, baik dengan pasal 1058 maupun pasal 1059 hasilnya adalah sama, yaitu masing-masing B dan C memperoleh 1/2.


b.      A meninggal, meninggalkan istrinya B, 2 orang anak C dan D, serta 2 orang cucu Fdan G (anak dari E; E meninggal lebih dulu dari A). G menolak. Harta warisannya Rp. 10.000.000. Bagaimana pembagian warisan?
Jawab:
 

Menurut pasal 1058
B= ¼ x Rp. 10.000.000 = Rp. 2.500.000
C= ¼ x Rp. 10.000.000 = Rp. 2.500.000
D=  ¼ x Rp. 10.000.000 = Rp. 2.500.000
F= ¼ x Rp. 10.000.000 = Rp. 2.500.000
Menurut pasal 1059:
Pembagian dilaksanakan terlebihdahulu sebagai berikut:
B= 1/4
C= 1/4
D= 1/4
F= 1/8
G= 1/8
Bagian G karena ia menolak, jatuh pada ahli waris yang lain dengan perbandingan perolehan mereka:
B= ¼ + 2/7 + 1/8 = 16/56 x Rp. 10.000.000=  2857142,85
C= ¼ + 2/7 + 1/8 = 16/56 x Rp. 10.000.000=  2857142,85
D= ¼ + 2/7 + 1/8 = 16/56 x Rp. 10.000.000=  2857142,85
F= 1/8 + 1/7 + 1/8 = 8/56 x Rp. 10.000.000= 1428571,42
Kalau dilaksanakan pembagian menurut Pasal 1058, F menerima ¼ = 2/8, sedangkan menurut pasal 1059, F menerima 8/56= < 2/8.
Catatan:
Sebaiknya dipergunakan pasal yang menguntungkan para ahli waris.
Contoh Soal : Dalam Hal Ahli Waris Golongan II.
a.       A meningggal, meninggalkan orangtuanya B dan C, dan 4 orang saudara: D, E, F dan G. G menolak harta peninggalan A. harta peninggalananya Rp. 1.000.000
Jawab:



Menurut pasal 85
B= ¼ x Rp. 1.000.000= Rp. 250.000
C= ¼= Rp. 250.000
Sisanya 2/4: untuk D, E, F
D= 1/3x2/4 = 2/12 x 1.000.000= 41666.66
E= 1/3x2/4 = 2/12 x 1.000.000= 41666.66
F= 1/3x2/4 = 2/12 x 1.000.000= 41666.66
1)      Pasal 1058; G menolak harta peninggalan, sehingga tidak mewaris.
2)      Menurut pasal 854:
B= ¼ x 1.000.000= 250.000
C= ¼ x 1.000.000= 250.000
Siasanya 2/4 dibagi antara D, E, F dan G, masing-masing
= ¼ x 2/4= 2/6= 1/8 x 1.000.000 = 125000
3)      Pasal 1059: karena G menolak, maka bagianya (1/8) dibagi antara D, E, dan F, masing-masing mendapat 1/3 x 1/8 = 1/24.
Pembagian warisan:
B= 1/4                   = 6/24 x 1.000.000= 250000
C= 1/4                   =6/24 x 1.000.000= 250000
D= 1/8 + 1/24        = 4/24 x 1.000.000= 166666.67
E= 1/8 + 1/24        = 4/24 x 1.000.000= 166666.67
F= 1/8 + 1/24        = 4/24 x 1.000.000= 166666.67
Catatan:
B dan C (orang tua) tidak memperoleh keuntungan dari penolakan G. hal ini disebabkan saudara yang mewaris lebih dari satu, yang menurut Pasal 854 Ayat 2, bagian ayah dan ibu adalah masing-masing ¼, dan sisanya untuk saudara-saudaranya.
Contoh soal: dengan Ahli Wari Golongan III 


A meninggal, meninggalkan harta warisan Rp. 1.000.000, C menolak harta warisan, bagaiman pembagiannnya
Jawab:
Pasal 1058 yo 850
Pembagiannya
B= ½ x 1.000.000= 500.000
D= ½ x 1.000.000= 500.000 


BAB IV
SIMPULAN
1.      Penolakan dalam hal waris ialah seorang ahli waris yang menolak harta peninggalan dari ahli waris yang seharusnya menjadi hak nya, hal tersebut disebabkan beberapa hal/masalah yang berkenan dengan ahli waris dengan si pewaris.
2.      Ahli waris yang menolak warisan, berarti ia melepaskan pertanggung jawabannya sebagai ahli waris dan menyatakan tidak menerima pembagian Harta Peninggalan. Dapat dilakukan oleh semua ahli waris menurut UU, baik ahli waris legitimaris maupun ahli waris non legitimaris.
  

  

DAFTAR PUSTAKA
Perangin, Efendi. 2011. Hukum Waris, Jakarta: Rajawali Pers
Pitro,A. 2001. Hukum Waris, Bandung:  PT. Yusditira.
Prof. Subekti, Kitab Undang-undang Hukum Perdata,




[1] Effendi Perangin, Hukum Waris, Jakarta: Rajawali Pers, 2011, hlm. 171
[2] Effendi Perangin, loc. cit. hlm. 8
[3]  A.Pitro, Hukum Waris, Jakarta:PT Yudhistira, 2001, hlm. 41.
[4] Ibid., hlm. 42