Monday, March 24, 2014

NAMA DAN PERUBAHAN NAMA DALAM KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)



BAB I
Tinjauan Pustaka

A.      Pengertian Nama
Nama menurut para ahli yang dipandang sebagai pedoman dalam  pemaparannya sebagai sebuah keilmuan yang dipergunakan dan menjadi rujukan dalam tatanan ilmu pengetahuan adalah sebagai berikut :
a.    Menurut Masyarakat/Kebiasaan : Nama adalah suatu Identitas yang harus dimiliki oleh seseorang pada saat dilahirkan kedunia untuk mempermudah dalam pemanggilan.
b.    Menurut Agama  : Nama adalah Do’a, kata panggilan yang diberikan oleh orang tua kepada anaknya sebagai harapan, sehingga implikasi dari nama sebagai do’a sudah tersirat dalam sebuah nama.

B.       Istilah Nama
Nama merupakan hal yang penting, karena nama dijadikan bukti diri seseorang sebagai subyek hukum. Sehingga dari nama itu sudah dapat diketahui keturunan siapa orang yang bersangkutan. Dimana  suatu nama sangat penting dalam urusan pembagian warisan serta soal-soal lain yang berhubungan dengan kekeluargaan. Tentang nama diatur dalam pasal 5a s/d 12 yang menentukan tentang nama-nama, perubahan nama-nama, dan perubahan nama-nama depan. Akan tetapi dengan adanya UU No. 4 tahun 1961 yang mengatur tentang  pergantian nama, maka pasal-pasal BW tentang nama yang telah diatur dalam undang-undang ini tidak berlaku lagi.

C.      Kenapa Subjek Hukum Mempunyai Nama
Dalam hukum terdapat dua subjek hukum yaitu Orang dan Badan hukum, diantara kedua subjek hukum tersebut sangat diperlukan sebuah identitas untuk mempermudah dalam menerapkan dan mengontrol subjek hukum.

D.      Urgensi Dari Nama
Nama merupakan hal yang sangat penting dikarenakan nama sebagai identitas diri yang diperlukan dalam kehidupan sehari-hari, kaitannya dalam masyarakat untuk berkomunikasi dan bersosialisasi. Kepentingan dari nama bagi penyelenggara pemerintahan adalah memudahkan segala kepentingan administrasi yang berkaitan dengan urusan yang ada di masyarakat.

BAB II
Dasar Pengaturan
(Nama Dan Perubahan Nama)
                                                     
A.      Undang-Undang No. 4 tahun 1961 (Tenatang PERUBAHAN DAN PENAMBAHAN NAMA)
1.    Pasal 5a-12 BW
5a. Anak sah, dan juga anak tak sah tetapi yang diakui oleh ayahnya, menyandang nama keturunan ayahnya; anak yang tidak diakui oleh ayahnya, menyandang nama keturunan ibunya.
Penjelasan : Setelah kami menganalisa pasal 5a, menururt kami yang dimaksud dengan anak sah yaitu anak yang diakui oleh ayahnya, meskipun anak tersebut diluar perkawinan yang sah, begitu pula anak yang sah menurut perkawinan jika tidak diakui oleh ayahnya termasuk tidak sah. Selanjutnya dalam penamaan seorang anak yang diakui oleh bapaknya meskipun pernikahan seorang ayah tidak tercatat dalam Pencatatan Sipil, maka nama anak tersebut memakai nama dari bapaknya. Namun apabila seorang bapak tidak mengakui anak tersebut maka anak tersebut memakai nama keturunan dari ibu mereka.
6. Siapa pun tidak diperkenankan mengganti nama keturunannya, atau menambahkan nama lain pada namanya tanpa izin pemerintah.
Penjelasan : Sipapun yang akan, menambah, mengganti, mendaftarkan, mengurangi atau menghilangkan nama harus dengan seizin dari pemerintah. Yang dimaksud dengan pemerintah dalam hal ini adalah Pencatatan Sipil.
Barangsiapa tidak dikenal nama-keturunannya atau nama depannya, boleh mengambil suatu nama-keturunan atau nama-depan dengan izin pemerintah.
Penjelasan : Seseorang yang mempunyai nama tunggal apabila ingin menanmbahkan, baik itu nama kepanjangan atau menambahkan nama depan harus sesuai dengan izin dari pemerintahan, (Pencatatan Sipil).
7. Permohonan untuk itu tidak dapat dikabulkan sebelum habis jangka waktu empat bulan, terhitung mulai dari hari pemberitaan permohonan itu dalam Berita Negara
Penjelasan : Maksud dari pasal ini adalah setiap orang yang mengajukan perubahan, penambahan, pendaftaran dan pengurangan nama tidak langsung bisa dikabulkan melainkan terdapat jangka waktu minimal empat bulan terhitung sejak pengajuan.
8. Selama jangka waktu tersebut dalam pasal yang lalu, pihak-pihak yang berkepentingan boleh mengemukakan kepada pemerintah, dengan surat permohonan, dasar-dasar yang mereka anggap menjadi keberatan untuk menentang permohonan tersebut di atas.
Penjelasan : Apabila dalam pengajuan perubahan, penambahan, pendaftaran dan pengurangan nama ada pihak yang merasa keberatan dengan hal itu maka dapat mengajukan keberatan tersebut yang disertai dengan alasan-alasan yang konkret.
9. Bila dalam hal yang dimaksud dalam alinea pertama pasal 6 permohonan dikabulkan, maka surat penetapannya harus disampaikan kepada pegawai catatan sipil di tempat tinggal si pemohon, dan pegawai itu harus menuliskannya dalam buku daftar yang paling akhir, dan membuat catatan tentang hal itu pada tepi akta kelahiran si pemohon.
Penjelasan : -
Surat penetapan yang diberikan berkenaan dengan dikabulkannya permohonan termaksud dalam pasal 6 alinea kedua, dibukukan dalam daftar kelahiran yang paling akhir di tempat tinggal yang bersangkutan, dan dalam hal termaksud dalam pasal 43 alinea pertama Reglemen tentang Catatan Sipil untuk Golongan Eropa, dicatat pula pada tepi akta kelahiran.
Penjelasan : -
Bila suatu permohonan tidak dikabulkan seperti yang dimaksud pada alinea yang lalu, pemerintah dapat memberikan nama-keturunan atau nama-depan kepada yang berkepentingan. Surat penetapan ini harus diperlakukan sesuai dengan pasal yang lalu.
Penjelasan : -
10. Diperolehnya suatu nama sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam keempat pasal yang lalu, sekali-kali tidak boleh diajukan sebagai bukti adanya hubungan sanak-saudara.
Penjelasan : Apabila seseorang sudah mendaptkan pengesahan nama yang di ajukan dan telah tercatat di kantor Pencatatn Sipil, maka seseorang tidak dapat mengkalim bahwa dia adalah saudara dari orang lain.
11. Tiada seorang pun boleh mengubah nama-depannya atau menambahkan nama-depan pada namanya, tanpa izin pengadilan negeri (raad van justitie) tempat tinggalnya atas permohonan untuk itu, setelah mendengar jawatan kejaksaan (openbaar ministrie).
Penjelasan : Maksud dari pasal tersebut adalah ketika seseorang ingin merubah nama depannya atau menambahnama depannya biasanya terjadi pada penambahan nama keturunan maka tidak boleh dilakukan tanpa seijin dari pengadilan negeri dan harus melakukannya sesuai dengan prosedur.
12. Bila pengadilan negeri mengizinkan penggantian atau penambahan nama depan, maka surat penetapannya harus disampaikan kepada pegawai catatan sipil tempat tinggal si pemohon, dan pegawai itu harus membukukannya dalam daftar yang paling akhir, dan mencatatnya pula pada tepi akta kelahiran.
Penjelasan : -

2.        Alasan Pennghapusan ketentuan Pasal 6 sampai dengan 10 BW yang dicabut dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 1961
1.      Alasan dari penghapusan ketentuan pasal 6 s.d 10 Bw yaitu dikarenakan pasal ini tidak mengatur secara terperinci mengenai penggantian dan perubahan nama.
2.      Sebagai Undang-Undang Sementara yang ketika itu sedang menunggu Undang-Undang Nasional mengenai Catatan Sipil untuk seluruh warga negara Indonesia.
3.      Sebagai suatu pengahalang bagi penghomogenan warga negara Indonesia yang segera dapat dihilangkan, ialah peraturan-peraturan perubahan penambahan nama, yang tidak seragam yang berlaku bagi beberapa golongan warga negara Indonesia.
4.      Perubahan atau penambahan nama tidak ada lagi  yang  dibeda-bedakan anatara dan di dalam golongan yang mempersukar proses asimilasi.

3.        Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 (tentang ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN)
Undang-Undang ini adalah sebagai pengganati daripada Undang-Undang sebelumnya yaitu Undang-Undang No. 4 Tahun 1961 tentang PERUBAHAN ATAU PENAMBAHAN NAMA KELUARGA.
Pasal yang mengatur dari Pencatatan Perubahan Nama yaitu pasal 52,
Pasal 52
(1)   Pencatatn perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri temapat pemohon.
(2)   Pencatatan perubahan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana yang menerbitkan akta pencatatan Sipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan oleh penduduk.
(3)   Berdasarkan laporan sebagaiamana dimaksud pada ayat (2), Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil.

4.        Peratuan Presiden No. 25 Tahun 2008 (tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL)
Peraturan Presiden yang mengatur Pencatatan Perubahan Nama Pasal 93, tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Dianataranya yaitu :

Pasal 93
(1)   Pencatatan pelaporan perubahan  nama dilakukan pada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana yang menerbitkan Akta Pencatatan Sipil.
(2)   Pencatatan perubahan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memenuhi syrat berupa :
a.       Salinan penetapan pengadilan negeri tentang perubahan nama;
b.      Kutipan Akta Catatan Sipil;
c.       Kutipan Akta Perkawinan bagi yang sudah kawin;
d.      Fotokopi KK; dan
e.       Fotokopi KTP.



BAB III
STUDI KASUS (CONTOH KASUS)
A.      Kasus Perubahan Nama Seseorang
Contoh kasus yang kami angkat dari Perubahan dan Penambahan Nama Keluarga, yaitu Kasus yang menimpa Nia Andina, yang mempunyai ketidak jelasan jenis kelamin, karena sejak kecil dia lebih condong berjenis kelamin perempuan dan pada saat menginjak remaja jenis kelamin itu menjadi lebih kepada laki-laki, maka dari itu tidak mungkin dalam nama tetap manjadi Nia Andina sehingga dirubahlah nama tersebut menjadi lebih laki-laki yaitu Nizar Ramadhan.
Setelah pihak medis memastikan bahwa Nia Andina lebih condong kepada jenis kelamin laki-laki kemudian mengajukan dan di sahkan oleh pihak pengadilan bahwa si anak tersebut yang bernama Nia Andina berjenis kelamin laki-laki, maka selanjutnya anak tersebut harus merubah namanya secara hukum dengan mengajukan Permohonan Perubahan Nama kepada Kantor Pencatatan Sipil.

BAB IV
PEMBAHASAN
A.      Pembahasan
Berdasarkan studi kasus yang sudah di jelaskan di atas, setelah di sahkan oleh pengadilan bahwa Nia Andina berjenis kelamin laki-laki, maka selanjutnya pihak keluarga harus merubah nama Nia Andina menjadi Nizar Ramadhan, dikarenakan tidak lazim nama Nia Andina digunakan untuk seorang laki-laki. Maka dari itu, adapun tatacara atau prosedur perubahan nama tersebut yaitu sebagai berikut :
Prosedur Perubahan Nama
a.    Orangtua (bagi anak dibawah 17 Tahun) atau sianak sendiri (bila sudah 17 tahun ke atas) harus mengajukan permohonan kepanitia perdata pengadilan Negeri stempat (sesuai domisilinya) dengan menyebutkan alasan penggantian nama tersebut.
b.    Menyertakan dokumen berupa KTP suami-istreri, kartu keluarga, akta perkawinan dan akta kelahiran anak yang ingin diubah namanya. Untuk anak 17 tahu keatas cukup menyertakan KTP, KK, dan Akta Kelahiran.
c.    Setelah menjalani proses persidangan dengan membawa saksi-saksi (biasanya minimal 2 orang) dan melengkapi bukti-bukti yang diperlukan, pengadilan negeri akan mengeluarkan amar keputusan.
d.   Berdasarkan amar keputusan yang dikeluarkan pengadilan negeri tadi, dibalik lembar akta kelahiran akan dibuatkan catatan pinggir yang memuat keterangan mengenai perubahan nama tersbut.
e.    Berdasarkan amar keputusan itu pula, pengadilan negeri akan memerintahkan kantor catatan sipil tempat akata kelahiran tersebut diterbitkan untuk mencatat perubahan nama tersebut. Jadi, kalu yang bersangkutan lahir di aceh, contohnya, sementara yakini berdomisili di jati negara, Jakarta Timur, maka ia tidak perlu repot-repot mengurus ganti nama dipengadilan negeri Aceh melainkan cukup di pengadilan negeri Jakarta timur.
Jadi pada prosedur perubahan nama kasus yang ada di atas sudah sesuai dengan undang-undnag nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Karena sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 52 ayat 1 yang mengatakan “Pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdsarkan penetapan pengadilan negeri tempat pemohon”
Dan Pasal 52 ayat 2 mengatakan bahwa “pencatatan perubahan nama sebagaimana dimaksud pada ayat 1 wajib dilakporkan oleh penduduk kepada insatansi pelaksanaan yang menerbitkan akta pencatatan sipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan pengadilan negeri oleh penduduk”.
 Persyaratan pengajuan perubahan nama tersebut sesuai dengan peraturan presiden nomor 25 tahun 2008 tentang persyaratan dan tatacara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.

Maka setelah semua prosedur sudah dijalankan semua dan keputusannyapun sudah ada sehingga anak yang Bernama Nia Andina resmi berubah nama menjadi Nizar Ramadhan dan akan mendapatka Akta Kelahiran yang baru yang sesuai dengan namanya yang sekarang dari kantor pencatatan sipil.




BAB V
KESIMPULAN
A.      Kesimpulan
Dari uraian dan pembahasan diatas maka dapat disimpulkan bahwa ketika seorang warga Negara Indonesia ingin melakukan perubahan nama, penambahan nama depan ataupun menyangkut nama yang lainnya,tidak semena-mena merubahnya dan menggunakan nama tersebut untuk melakukan peristiwa hokum karena akan menimbulkan kasus-kasus yang lainya maka dari itu apabila ingin merubah nama ataupun menambah nama depan harus dengan tatacara/prosedur yang benar yang sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2006 dan UU No. 25 Tahun 2008.