Tinjauan Pustaka
A. Pengertian Nama
Nama menurut para ahli yang dipandang sebagai
pedoman dalam pemaparannya sebagai sebuah
keilmuan yang dipergunakan dan menjadi rujukan dalam tatanan ilmu pengetahuan
adalah sebagai berikut :
a. Menurut Masyarakat/Kebiasaan : Nama adalah suatu Identitas yang harus
dimiliki oleh seseorang pada saat dilahirkan kedunia untuk mempermudah dalam
pemanggilan.
b. Menurut Agama : Nama adalah Do’a,
kata panggilan yang diberikan oleh orang tua kepada anaknya sebagai harapan, sehingga
implikasi dari nama sebagai do’a sudah tersirat dalam sebuah nama.
B. Istilah Nama
Nama merupakan hal yang penting, karena nama dijadikan
bukti diri seseorang sebagai subyek hukum. Sehingga dari nama itu sudah dapat
diketahui keturunan siapa orang yang bersangkutan. Dimana suatu nama sangat penting dalam urusan
pembagian warisan serta soal-soal lain yang berhubungan dengan kekeluargaan.
Tentang nama diatur dalam pasal 5a s/d 12 yang menentukan tentang nama-nama,
perubahan nama-nama, dan perubahan nama-nama depan. Akan tetapi dengan adanya
UU No. 4 tahun 1961 yang mengatur tentang
pergantian nama, maka pasal-pasal BW tentang nama yang telah diatur
dalam undang-undang ini tidak berlaku lagi.
C. Kenapa Subjek Hukum Mempunyai Nama
Dalam hukum terdapat dua subjek hukum yaitu
Orang dan Badan hukum, diantara kedua subjek hukum tersebut sangat diperlukan
sebuah identitas untuk mempermudah dalam menerapkan dan mengontrol subjek
hukum.
D. Urgensi Dari Nama
Nama merupakan hal yang sangat penting
dikarenakan nama sebagai identitas diri yang diperlukan dalam kehidupan
sehari-hari, kaitannya dalam masyarakat untuk berkomunikasi dan bersosialisasi.
Kepentingan dari nama bagi penyelenggara pemerintahan adalah memudahkan segala
kepentingan administrasi yang berkaitan dengan urusan yang ada di masyarakat.
BAB II
Dasar Pengaturan
(Nama Dan Perubahan Nama)
A. Undang-Undang No. 4 tahun 1961 (Tenatang
PERUBAHAN DAN PENAMBAHAN NAMA)
1. Pasal 5a-12 BW
5a. Anak sah, dan juga anak tak sah tetapi yang diakui
oleh ayahnya, menyandang nama keturunan ayahnya; anak yang tidak diakui oleh
ayahnya, menyandang nama keturunan ibunya.
Penjelasan : Setelah kami menganalisa pasal 5a, menururt
kami yang dimaksud dengan anak sah yaitu anak yang diakui oleh ayahnya, meskipun
anak tersebut diluar perkawinan yang sah, begitu pula anak yang sah menurut
perkawinan jika tidak diakui oleh ayahnya termasuk tidak sah. Selanjutnya dalam
penamaan seorang anak yang diakui oleh bapaknya meskipun pernikahan seorang
ayah tidak tercatat dalam Pencatatan Sipil, maka nama anak tersebut memakai
nama dari bapaknya. Namun apabila seorang bapak tidak mengakui anak tersebut
maka anak tersebut memakai nama keturunan dari ibu mereka.
6. Siapa pun tidak diperkenankan mengganti nama keturunannya,
atau menambahkan nama lain pada namanya tanpa izin pemerintah.
Penjelasan : Sipapun yang akan, menambah, mengganti,
mendaftarkan, mengurangi atau menghilangkan nama harus dengan seizin dari
pemerintah. Yang dimaksud dengan pemerintah dalam hal ini adalah Pencatatan
Sipil.
Barangsiapa tidak dikenal nama-keturunannya atau nama
depannya, boleh mengambil suatu nama-keturunan atau nama-depan dengan izin
pemerintah.
Penjelasan : Seseorang yang mempunyai nama tunggal
apabila ingin menanmbahkan, baik itu nama kepanjangan atau menambahkan nama
depan harus sesuai dengan izin dari pemerintahan, (Pencatatan Sipil).
7. Permohonan untuk itu tidak dapat dikabulkan sebelum
habis jangka waktu empat bulan, terhitung mulai dari hari pemberitaan
permohonan itu dalam Berita Negara
Penjelasan : Maksud dari pasal ini adalah setiap orang
yang mengajukan perubahan, penambahan, pendaftaran dan pengurangan nama tidak
langsung bisa dikabulkan melainkan terdapat jangka waktu minimal empat bulan
terhitung sejak pengajuan.
8. Selama jangka waktu tersebut dalam pasal yang lalu,
pihak-pihak yang berkepentingan boleh mengemukakan kepada pemerintah, dengan
surat permohonan, dasar-dasar yang mereka anggap menjadi keberatan untuk
menentang permohonan tersebut di atas.
Penjelasan : Apabila dalam pengajuan perubahan,
penambahan, pendaftaran dan pengurangan nama ada pihak yang merasa keberatan
dengan hal itu maka dapat mengajukan keberatan tersebut yang disertai dengan
alasan-alasan yang konkret.
9. Bila dalam hal yang dimaksud dalam alinea pertama
pasal 6 permohonan dikabulkan, maka surat penetapannya harus disampaikan kepada
pegawai catatan sipil di tempat tinggal si pemohon, dan pegawai itu harus
menuliskannya dalam buku daftar yang paling akhir, dan membuat catatan tentang
hal itu pada tepi akta kelahiran si pemohon.
Penjelasan : -
Surat penetapan yang diberikan berkenaan dengan
dikabulkannya permohonan termaksud dalam pasal 6 alinea kedua, dibukukan dalam
daftar kelahiran yang paling akhir di tempat tinggal yang bersangkutan, dan
dalam hal termaksud dalam pasal 43 alinea pertama Reglemen tentang Catatan
Sipil untuk Golongan Eropa, dicatat pula pada tepi akta kelahiran.
Penjelasan : -
Bila suatu permohonan tidak dikabulkan seperti yang
dimaksud pada alinea yang lalu, pemerintah dapat memberikan nama-keturunan atau
nama-depan kepada yang berkepentingan. Surat penetapan ini harus diperlakukan
sesuai dengan pasal yang lalu.
Penjelasan : -
10. Diperolehnya suatu nama sesuai dengan ketentuan-ketentuan
dalam keempat pasal yang lalu, sekali-kali tidak boleh diajukan sebagai bukti
adanya hubungan sanak-saudara.
Penjelasan : Apabila seseorang sudah mendaptkan pengesahan
nama yang di ajukan dan telah tercatat di kantor Pencatatn Sipil, maka
seseorang tidak dapat mengkalim bahwa dia adalah saudara dari orang lain.
11. Tiada seorang pun boleh mengubah nama-depannya atau
menambahkan nama-depan pada namanya, tanpa izin pengadilan negeri (raad van
justitie) tempat tinggalnya atas permohonan untuk itu, setelah mendengar
jawatan kejaksaan (openbaar ministrie).
Penjelasan : Maksud dari pasal tersebut adalah ketika
seseorang ingin merubah nama depannya atau menambahnama depannya biasanya
terjadi pada penambahan nama keturunan maka tidak boleh dilakukan tanpa seijin
dari pengadilan negeri dan harus melakukannya sesuai dengan prosedur.
12. Bila pengadilan negeri mengizinkan penggantian atau
penambahan nama depan, maka surat penetapannya harus disampaikan kepada pegawai
catatan sipil tempat tinggal si pemohon, dan pegawai itu harus membukukannya
dalam daftar yang paling akhir, dan mencatatnya pula pada tepi akta kelahiran.
Penjelasan
: -
2.
Alasan Pennghapusan ketentuan Pasal 6 sampai
dengan 10 BW yang dicabut dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 1961
1. Alasan dari penghapusan ketentuan pasal 6 s.d 10 Bw yaitu dikarenakan pasal
ini tidak mengatur secara terperinci mengenai penggantian dan perubahan nama.
2. Sebagai Undang-Undang Sementara yang ketika itu sedang menunggu
Undang-Undang Nasional mengenai Catatan Sipil untuk seluruh warga negara
Indonesia.
3. Sebagai suatu pengahalang bagi penghomogenan warga negara Indonesia yang
segera dapat dihilangkan, ialah peraturan-peraturan perubahan penambahan nama,
yang tidak seragam yang berlaku bagi beberapa golongan warga negara Indonesia.
4. Perubahan atau penambahan nama tidak ada lagi yang dibeda-bedakan anatara dan di dalam golongan
yang mempersukar proses asimilasi.
Undang-Undang ini adalah sebagai pengganati
daripada Undang-Undang sebelumnya yaitu Undang-Undang No. 4 Tahun 1961 tentang
PERUBAHAN ATAU PENAMBAHAN NAMA KELUARGA.
Pasal yang mengatur dari
Pencatatan Perubahan Nama yaitu pasal 52,
Pasal 52
(1)
Pencatatn perubahan nama
dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri temapat pemohon.
(2)
Pencatatan perubahan nama
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan oleh penduduk kepada
Instansi Pelaksana yang menerbitkan akta pencatatan Sipil paling lambat 30
(tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan oleh penduduk.
(3)
Berdasarkan laporan
sebagaiamana dimaksud pada ayat (2), Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan
pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil.
4.
Peratuan Presiden No. 25
Tahun 2008 (tentang PERSYARATAN
DAN TATA CARA PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL)
Peraturan Presiden yang mengatur Pencatatan Perubahan
Nama Pasal 93, tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan
Pencatatan Sipil. Dianataranya yaitu :
Pasal 93
(1)
Pencatatan pelaporan
perubahan nama dilakukan pada Instansi
Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana yang menerbitkan Akta Pencatatan Sipil.
(2)
Pencatatan perubahan nama
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memenuhi syrat berupa :
a.
Salinan penetapan
pengadilan negeri tentang perubahan nama;
b.
Kutipan Akta Catatan
Sipil;
c.
Kutipan Akta Perkawinan
bagi yang sudah kawin;
d.
Fotokopi KK; dan
e.
Fotokopi KTP.
BAB III
STUDI KASUS (CONTOH KASUS)
A. Kasus Perubahan Nama Seseorang
Contoh kasus yang kami angkat dari Perubahan dan
Penambahan Nama Keluarga, yaitu Kasus yang menimpa Nia Andina, yang mempunyai
ketidak jelasan jenis kelamin, karena sejak kecil dia lebih condong berjenis
kelamin perempuan dan pada saat menginjak remaja jenis kelamin itu menjadi
lebih kepada laki-laki, maka dari itu tidak mungkin dalam nama tetap manjadi
Nia Andina sehingga dirubahlah nama tersebut menjadi lebih laki-laki yaitu
Nizar Ramadhan.
Setelah pihak medis memastikan bahwa Nia
Andina lebih condong kepada jenis kelamin laki-laki kemudian mengajukan dan di
sahkan oleh pihak pengadilan bahwa si anak tersebut yang bernama Nia Andina berjenis
kelamin laki-laki, maka selanjutnya anak tersebut harus merubah namanya secara
hukum dengan mengajukan Permohonan Perubahan Nama kepada Kantor Pencatatan
Sipil.
BAB IV
PEMBAHASAN
A. Pembahasan
Berdasarkan studi kasus yang sudah di jelaskan
di atas, setelah di sahkan oleh pengadilan bahwa Nia Andina berjenis kelamin
laki-laki, maka selanjutnya pihak keluarga harus merubah nama Nia Andina
menjadi Nizar Ramadhan, dikarenakan tidak lazim nama Nia Andina digunakan untuk
seorang laki-laki. Maka dari itu, adapun tatacara atau prosedur perubahan nama tersebut
yaitu sebagai berikut :
Prosedur Perubahan Nama
a. Orangtua (bagi anak dibawah 17 Tahun) atau sianak sendiri (bila sudah 17
tahun ke atas) harus mengajukan permohonan kepanitia perdata pengadilan Negeri
stempat (sesuai domisilinya) dengan menyebutkan alasan penggantian nama
tersebut.
b. Menyertakan dokumen berupa KTP suami-istreri, kartu keluarga, akta
perkawinan dan akta kelahiran anak yang ingin diubah namanya. Untuk anak 17
tahu keatas cukup menyertakan KTP, KK, dan Akta Kelahiran.
c. Setelah menjalani proses persidangan dengan membawa saksi-saksi (biasanya minimal
2 orang) dan melengkapi bukti-bukti yang diperlukan, pengadilan negeri akan
mengeluarkan amar keputusan.
d. Berdasarkan amar keputusan yang dikeluarkan pengadilan negeri tadi, dibalik
lembar akta kelahiran akan dibuatkan catatan pinggir yang memuat keterangan
mengenai perubahan nama tersbut.
e. Berdasarkan amar keputusan itu pula, pengadilan negeri akan memerintahkan
kantor catatan sipil tempat akata kelahiran tersebut diterbitkan untuk mencatat
perubahan nama tersebut. Jadi, kalu yang bersangkutan lahir di aceh, contohnya,
sementara yakini berdomisili di jati negara, Jakarta Timur, maka ia tidak perlu
repot-repot mengurus ganti nama dipengadilan negeri Aceh melainkan cukup di
pengadilan negeri Jakarta timur.
Jadi pada prosedur perubahan nama kasus yang
ada di atas sudah sesuai dengan undang-undnag nomor 23 tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan. Karena sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun
2006 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 52 ayat 1 yang mengatakan
“Pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdsarkan penetapan pengadilan negeri
tempat pemohon”
Dan Pasal 52 ayat 2 mengatakan bahwa
“pencatatan perubahan nama sebagaimana dimaksud pada ayat 1 wajib dilakporkan
oleh penduduk kepada insatansi pelaksanaan yang menerbitkan akta pencatatan
sipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan pengadilan
negeri oleh penduduk”.
Persyaratan
pengajuan perubahan nama tersebut sesuai dengan peraturan presiden nomor 25
tahun 2008 tentang persyaratan dan tatacara pendaftaran penduduk dan pencatatan
sipil.
Maka setelah semua prosedur sudah dijalankan semua dan
keputusannyapun sudah ada sehingga anak yang Bernama Nia Andina resmi berubah
nama menjadi Nizar Ramadhan dan akan mendapatka Akta Kelahiran yang baru yang
sesuai dengan namanya yang sekarang dari kantor pencatatan sipil.
BAB V
KESIMPULAN
A. Kesimpulan
Dari uraian dan pembahasan diatas maka dapat
disimpulkan bahwa ketika seorang warga Negara Indonesia ingin melakukan perubahan
nama, penambahan nama depan ataupun menyangkut nama yang lainnya,tidak
semena-mena merubahnya dan menggunakan nama tersebut untuk melakukan peristiwa
hokum karena akan menimbulkan kasus-kasus yang lainya maka dari itu apabila
ingin merubah nama ataupun menambah nama depan harus dengan tatacara/prosedur
yang benar yang sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2006 dan UU No. 25 Tahun 2008.