Monday, January 21, 2019

Contoh Gugatan (Cerai Gugat)



Halo semua, apakabar? kali ini saya akan membantu buat kalian yang akan melakukan perceraian . Loh... kejam amat ya, serasa mendukung tentang perceraian. Pasti dari kalian berfikiran seperti itu. :D. bukan maksud mendukung ya.. tapi hanya sekedar membantu pembuatan surat gugatan, karena pasti kebanyakan bingung, cara membuat gugatan ke pengadilan. terutama yang tidak menggunakan jasa Lawyer/pengacara. Bener kan?



Perlu kalian tahu bahwa, puncak dari sebuah ketidak harmonisan dalam berumah tangga yaitu suatu perceraian.banyak sekali faktor-faktor yang mengakibatkan perceraian, baik dari pihak laki-laki/ suami maupun dari pihak perempuan/istri. Contohnya saja perceraian yang diakibatkan dari perselingkuhan, nafkah (lahir dan batin), tidak pernah mengurus suami dan masih banyak yang lainnya. Oleh sebab itulah suami-istri yang mencoba dipertahankan rumah tangganya namun tetap tidak memiliki solusi antara kedua belah pihak, jalan terakhir adalah perceraian.
Kali ini saya akan memberikan perihal contoh surat cerai gugat, dimana cerai gugat yaitu dari pihak istri/perempuan yang mengajukan cerai ke pengadilan. Apabila istri yang mengajukan gugatan itu dinamakan Cerai Gugat, didalam isi gugatannya, si pihak istri menyalahkan suaminya sebagai alasan di mengajukan cerai, loh kok menyalahkan istri, iyalah.. masa istri yang mengajukan mau nyalahin diri sendir sebagai alasannya.. :D
Jangan kebanyakn basa-basi dan teori, langsung aja lihat contoh Cerai Gugat dibawah ini:




Hal     :  Cerai Gugat                                                    (nama kota/kab),      Januari 2018

Kepada Yth.
Yth,   Ketua Pengadilan Agama (sebutkan nama pengadilan mana)
Jalan xxxxx No. 120
di _
Bxxxxxx


Assalamualaikum Wr. Wb.                                           
Dengan hormat,
Perkenankan saya yang bertanda tangan di bawah ini :
…… binti……, NIK: …, Tempat dan Tanggal Lahir: Bandung, 23-01-1991, Umur … Tahun, Agama Islam, Pendidikan …, Pekerjaan …, Tempat kediaman di Jalan … ;
Selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT”;
Dengan ini bermaksud untuk mengajukan gugatan perceraian berlawanan, dengan :
… bin …, NIK: …, Tempat dan Tanggal Lahir: Bandung 25-07-1982, umur … tahun, Agama Islam, Pendidikan …, Pekerjaan …, Tempat kediaman di Jalan … ;
                            Selanjutnya disebut sebagai “TERGUGAT”;
Adapun dalil-dalil permohonan PENGGUGAT, sebagai berikut :
1.     Bahwa Penggugat telah melangsungkan pernikahan dengan Tergugat dihadapan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan …, Kota ..... pada tanggal …dengan memenuhi syarat rukun nikah, sebagaimana tercatat dalam Buku Kutipan Akta Nikah Nomor: …,  tanggal …; (lihat dibuku nikah)
2.     Bahwa setelah pernikahan tersebut Penggugat dengan Tergugat tinggal bersama di …, namun dikarenakan ada perselisihan maka pada bulan __ Penggugat/Tergugat memutuskan untuk pulang ke __, di ___, sampai gugatan ini diajukan antara Penggugat dan Tergugat sudah tidak tinggal bersama;
3.     Bahwa dari pernikahan tersebut telah dikaruniai (jumlah anak) orang anak yang masing-masing bernama:
a)    … (P) lahir pada tanggal, 15 Januari 2009;
b).....
4.     Bahwa awalnya rumah tangga antara Penggugat dengan Tergugat berjalan rukun dan harmonis sebagaimana layaknya suatu rumah tangga yang baik, akan tetapi sejak bulan … antara Penggugat dan Tergugat sering terjadi perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus ;
5.     Bahwa Penyebab perselisihan dan pertengkaran disebabkan:
a)   
b)...
(sebutkan alasan-alasan pertengakarnnya)
6.     Bahwa puncaknya terjadi pada bulan …. yang mengakibatkan antara Penggugat dan Tergugat sering terjadi perselisihan dan pertengkaran terus menerus yang menyebabkan sudah tidak rukun lagi, maka menyebabkan Penggugat dan Tergugat telah pisah ranjang dan pisah rumah selama kurang lebih … bulan lamanya;
7.     Bahwa Penggugat telah berusaha untuk mempertahankan rumah tangga bersama Tergugat bahkan Penggugat telah meminta bantuan kepada keluarga akan tetapi tidak berhasil;
8.     Bahwa akibat tindakan tersebut di atas Penggugat telah menderita lahir batin serta Penggugat merasa tidak sanggup lagi untuk melanjutkan rumah tangga denganTergugat oleh karenanya Penggugat berkesimpulan satu-satunya jalan keluar yang terbaik bagi Penggugat adalah bercerai dengan Tergugat; 

          Berdasarkan uraian tersebut di atas, rumah tangga antara Penggugat dengan Tergugat sudah tidak dapat dibina dengan baik, sehingga untuk mencapai kehidupan rumahtangga yang sakinah, mawadah, wa rohmah sebagaimana yang dikehendaki sudah tidak dapat dipertahankan lagi, oleh karena itu cukup alasan bagi Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Agama Kls. I A Bandung cq. Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili perkara ini berkenan kiranya memberikan putusan :  
PRIMAIR :
1.  Mengabulkan gugatan Penggugat;
2.  Menjatuhkan talak satu ba’in sughra dari Tergugat (… bin …) kepada Penggugat (… binti …);
3.  Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kl. I A XXXX untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan tempat tinggal dan tempat pernikahan Penggugat dan Tergugat dilangsungkan;
4.  Membebankan biaya perkara menurut hukum;

SUBSIDAIR :
Dan atau jika pengadilan berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya;
Demikian atas terkabulnya permohon ini, Penggugat menyampaikan terima kasih;
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
   
Hormat PENGGUGAT,




……………….
                                  


nah itu contoh gugatan yang diajukan si istri kepada suaminya, semoga bermanfaat. sekian saja ya tulisan saya buat ini. terimakasih.

Penagihan Khusus Piutang Pajak Daluarsa



Pajak merupakan unsur terpenting dalam sebuah pembangunan dan kemajuan suatu Negara, begitupula dengan Indonesia Tanpa pajak terkhusus di Indonesia, roda pemerintahan tidak akan berjalan dengan baik. Salahsatu contoh pengguaan hasil pajak adalah pembangunan fasilitas umum atau infrastrukutur seperti jalan, sekolah dan lain sebagainya.
Pengertian pajak menurut Undang-undang adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi aau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secaralangsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.[1]
Dalam konteks kewajiban perpajakan, pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak dapat dibedakan menjadi 2 (dua) yakni pembayaran atas perhitungan pajak yang dilakukannya secara self assesment melalui surat pemberitahuan baik masa maupun tahunan dan pembayaran yang dilakukan setelah dilakukan penetapan secara official assesment oleh Direktorat Jenderal Pajak. Kepatuhan pembayaran atas kewajiban perpajakan tersebut khususnya untuk menilai ketepatan waktu pembayaran dan jumlah yang dibayar oleh Wajib Pajak apakah telah sesuai dengan yang tercantum surat pemberitahuan ataupun ketetapan pajak.
Realisasi penerimaan pajak sampai dengan 31 Oktober 2016 mencapai Rp. 870,954 triliun atau 62,27% dari target penerimaan pajak yang ditetapkan sesuai APBN-P 2016 sebesar Rp. 1.355,203 triliun. [2] Pada Tahun 2017 realisasi penerimaan pajak mengalami peningkatan yaitu mencapai 91,0 % dari target APBN 1.450,9 triliun.
Apabila wajib pajak yang belum membayar utang pajak kepada negara, maka fiskus akan menagih kepada wajib pajak agar melunasi utang pajak sebagaimana mestinya. Hak untuk melakukan penagihan pajak akan kadaluarsa setelah melampaui waktu lima tahun terhiting sejak penerbitan STP, SKPKB, SKPKBT, dan surat keputusan pembetulan, surat keputusan keberatan, putusan banding, serta Putusan Peninjauan Kembali. Saat kadaluarsa penagih pajak ini perlu ditetapkan untuk memberi kepastian hukum kapan utang pajak dapatditagih lagi.[3] Sebelum membahas mengenai penagihan khusus piutang pajak, akan dijelaskan dulu jenis-jenis sumber pajak.

Jenis-jenis Sumber Pajak

Ada beberapa sumber pajak yang dipungut dan diberikan kepada pemerintah, yaitu:

1.      Pajak Penghasilan PPh
Pajak penghasilan adalah suatu pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak atau wajib pajak  yang menerima atau telah memperoleh penghasilan selama tahun pajak.

2.      Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak atas konsumsi barang dan jasa di Daerah Pabean yang dikenakan secara bertingkat di setiap jalur produksi dan distribusi. Pengenaan pajak pertambahan nilai sangat dipengaruhi oleh perembangan transaksi bisnis serta pola konsumsi masyarakat yang merupakan objek dari Pajak Pertambahan Nilai. Perkembangan ekonomi yang sangat dinamis baik ditingkat nasional, regional, maupun Intenasonal terus menciptakan jenis serta pola transaksi yang baru. Sebagai contoh, dibidang jasa, banyak timbul transaksi jasa baru atau modifikasi dari transaksi sebelumnya yang pengenan pajak pertambahan nilanya belum diatur dalam undang-undang pajak pertambahan nilai. Maka dari itu pengaturan pajak pertambahan nilai akan terus berkembang mengikuti tumbuhnya jenis transaksi baru. Hal ini juga akan berpengaruh kepada penerimaan pajak terhadap Negara.
3.      Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
Pengertian
Berdasarkan undang-undang yang berlaku di Indonesia, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) merupakan pajak yang dikenakan pada barang yang tergolong mewah yang dilakukan oleh produsen (pengusaha) untuk menghasilkan atau mengimpor barang tersebut dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.
Prinsip Dan Pertimbangan Pemungutan Ppnbm[4]
Berikut beberapa pertimbangan mengapa pemerintah Indonesia menganggap bahwa PPnBM sangatlah penting untuk diterapkan:
a)      Agar tercipta keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan rendah dan konsumen yang berpenghasilan tinggi
b)      Untuk mengendalikan pola konsumsi atas Barang Kena Pajak yang tergolong mewah
c)      Perlindungan terhada produsen kecil atau tradisional
d)     Mengamankan penerimanaan Negara
Prinsip Pemungutan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ialah hanya 1 (satu) kali saja, yaitu pada saat:
a)      Penyerahan oleh pabrikan atau produsen Barang Kena Pajak yang tergolong mewah
b)      Impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah
Pemungutan pajak barang mewah ini sama sekali tidak memperhatikan siapa yang mengimpor maupun seberapa sering produsen atau pengusaha melakukan impor tersebut (lebih dari sekali atau hanya sekali saja)
4.      Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Dalam undang-undang nomor 12 tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan biasa dikenal dengan PBB,disampaikan bahwa pajak merupakan sumber penerimaan Negara yang sangat enting artinya bagi pelaksanaan dan peningkatan pembanguna nasioanl sebagai pengamalan Pancasila yang bertujuan untuk meningkatakan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu pajak perlu dikelola dengan meningkatkan peran dan serta masyarakat sesuai kemampuannya.
PBB merupakan pajak yang bersifat kebendaan. Dengan demikian, besarnya pajak terutang ditentukan oleh keadaan objek pajak. Sementara itu, keadaan subjek pajak tidak ikut menentukan besarnya pajak. Objek pajak dalam hal ini adalah bumi/tanah dan atau bangunan.[5]

     Selain dari beberapa sumber penerimaan pajak, ada beberapa sumber pajak lainnya seperti bea materai. Maksud dari bea materai adalah pajakyang dikenakan atas dokumen yang bersifat perdata dan dokumen untuk digunakan di pengadilan. Nilai bea materai yang berlaku saat ini Rp. 3000 dan Rp. 6000 yang disesuaikan dengan nilai dokumen dan penggunaan dokumen.[6]

Penagihan khusus piutang pajak  Daluarsa
Penagihan pajak adalah serangkaian tindakan agar Penanggung pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan surat paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyandraan, dan menjual barang yang telah disita.[7] Namun penagihan pajak tidak dapat dilaksanakan apabila telah daluarsa sebagaimana diatur dalam undang-undang dan peraturan daerah.[8]
Sesuai dengan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, penagihan pajak tidak dilaksanakan apabila telah daluwarsa sebagaimana diatur dalam undang-undang dan peraturan daerah. Di satu sisi ketentuan tersebut memberikan aspek kepastian hukum bagi Wajib Pajak tetapi juga memberikan dorongan bagi Direktorat Jenderal Pajak untuk mengoptimalisasi tindakan penagihan pajak sebelum piutang pajak tersebut daluwarsa. Pasal 22 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 mengatur lebih lanjut batas waktu daluwarsa penagihan pajak sesuai dengan tahun pajak dari ketetapan yang menjadi dasar penagihan pajak.[9]
Per 31 Desember 2016 nilai Piutang Pajak dengan umur lebih dari 5 tahun adalah sebesar Rp31.717.205.196.342,00 atau 31,16% dari saldo akhir Piutang Pajak. Dari piutang pajak dengan umur lebih dari 5 tahun tersebut terdapat piutang pajak daluwarsa sebesar Rp21.753.168.962.997,00 atau 68,58% dari Piutang Pajak dengan umur lebih dari 5 tahun. Hal tersebut mengindikasikan terdapat 31,42% dari Piutang Pajak dengan umur lebih dari 5 tahun yang berpotensi untuk menjadi daluwarsa penagihan atau sebesar Rp9.964.036.233.344,00.[10]
Melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-29/PJ/2012 tentang Kebijakan Penagihan Pajak telah merumuskan strategi dan prioritas tindakan penagihan pajak. Salah satunya adalah upaya penagihan secara optimal terhadap piutang pajak yang akan daluwarsa. Melalui sistem informasi yang memadai, data piutang pajak yang akan daluwarsa dapat dimonitor oleh Kantor Pelayanan Pajak dan Kantor Wilayah DJP serta Kantor Pusat DJP. Dengan dukungan sistem informasi tersebut diharapkan akan dapat dilakukan penagihan pajak optimal sebelum piutang pajak tersebut menjadi daluwarsa.
Maka dari itu melihat dari paparan diatas, masih adanya upaya dalam penagihan pitang pajak kepada wajib pajak oleh direktorat jendral Pajak meskipun hamper daluarsa. Hal ini tentunya harus dilakukan upaya-upaya yang strategis agar penagihan piutang yang hampir daluarsa membuahkan hasil. Apabila strategi dalam pengoptimalan penagihan tersebut berhasil maka akan berdampak pada penerimaan pajak terhadap pemerintah yang lebih besar.













[1]Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
[3] Marihot PahalaSiahaan.2010. Hukum Pajak Formal. Graha Ilmu. Yogyakarta. Hal. 149
[4] https://www.online-pajak.com/id/pajak-penjualan-atas-barang-mewah-ppnbm
[5] Rezky Wulandari et. al. Modul Pelatihan Pajak Aplikatif Brevet A&B. Sekolah Vokas Universitas Gadjah Mada. 2017.hal. 108
[6] Ibid. hal.88
[8] Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang penagihan pajak dengan surat Paksa
[9] Laporan Keuangan Audited Kementrian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jendral Pajak. 2016. Hal. 115
[10] Ibid. hal. 115




DAFTAR PUSTAKA
Buku
Siahaan,Marihot Pahala.2010. Hukum Pajak Formal. Yogyakarta. Graha Ilmu
Rezky Wulandari et. al. 2017. Modul Pelatihan Pajak Aplikatif Brevet A&B. Sekolah Vokas Universitas Gadjah Mada.
Undang-Undang
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang penagihan pajak dengan surat Paksa

Internet

Sumber Lain
Laporan Keuangan Audited Kementrian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jendral Pajak 2016

Wednesday, January 16, 2019

Liburan Asik Dengan Laptop ASUS Zenbook UX391UA

Bagi kalian yang punya aktivitas padet Pastinya liburan adalah hal yang paling ditunggu. Baik yang udah kerja, pelajar ataupun mahasiswa, liburan tuh ibarat nemu es jeruk disaat kita lagi dahaga-dahganya, lebay banget ye pengibaratannya..haha,. tapi memang bener demikian kan?
Yaa.. tak terkecuali mahasiswa akhir sepertiku. Meskipun liburan tetep aja harus mengerjakan tugas akhir (tesis), yang mana tiap hari latop gak jauh-jauh dari pangkuan. Capek? Tentu saja tidak. Pastinya mengerjakan sesuatu harus dibarengi dengan keikhlasan semangat tanpa ada kata lelah agar hasilnyapun maksimal. Berasa jadi motivator.
Sebelum dilanjut aku mau perkenalan dulu nih biar akrab. Sebut saja nama mawar (bukan nama sebenarnya), tapi boong.. :D, nama asli sih Teten Tendiyanto tapi nama dunia maya Tendiyanto. Seperti sudah disinggung diatas, aku mahasiswa magister disalah satu perguruan tinggi di Yogyakarta.
Oh ya dari dulu sejak kuliah di Bandung sampe sekarang hijrah ke Yogyakarta kalo mengerjakan sesustu yang berhubungan dengan laptop pasti mereknya ASUS. Laptop pertama yang dimiliki itu ASUS, dan pas lagi sayang-sayangnya tuh laptop dicuri. Inget, dicuri bukan ditikung. L tapi ga menjelang beberapa lama, ada gantinya yang dipakai sampai sekarang ini yaitu ASUS A455L. Pasti ada yang nanya, loh kenapa ASUS lagi? Ga bosen? Ya engga lah, ini merek selain terjangkau bagi kalangan mahasiswa sepertiku, performanya juga gak kalah dibanding laptop-laptop lain, bahkan menurutku laptop terbaik saat ini ya ASUS.
Ngomong-ngomong Kalo liat orang-orang liburan panjang kayak sekarang ini mereka pada jalan-jalan ke tempat-tempat wisata, ada yang pergi ke luar kota, dan ada pula sampai camp. Sangat asik bukan? Aku punya cara tersendiri untuk mengisi musim liburan kayak gini, dimana liburan tetep asik dan tugas pun tetep jalan.
Ada temen lintas fakultas yang senasib denganku, mahasiswa tingkat akhir. Biasanya kita melakukan aktifitas bareng masih seputar Yogyakarta, dari pagi kita keliling-keliling Yogyakarta. Semua orang tahu bahwa Yogyakarta salah satu tempat destinasi wisata orang-orang ketika liburan dan itu menjadi alasan juga liburan gak jauh-jauh dari Yogyakarta.
Selain itu, dengan mengisi liburan panjang dan disela-sela mengerjakan tugas akhir, biasanya aku nonton film dilaptop ASUS yang dimiliki saat ini. Kalo menurutku ini laptop sih udah bagus banget, tapi kata temenku katanya ASUS sudah ngeluarin laptop yang buat kita deg-degan. Loh kok bisa? Penasaran dong aku, langsung aja aku tanyain ketemenku itu laptop namanya apaan sampe bikin orang deg-degan gitu. Setelah dikasih tau dengan merek  ASUS ZenBook UX391UA. Tanpa lama-lama aku browsing, dan ternyata eh ternyataa, emang seketika pandangan pertama, liihat tampilannya aja sudah langsung deg-deg serr. Beginilah tampilannya ASUS ZenBook UX391UA.

Kalo diipikir-pikir ASUS sejak dulu tidak pernah mengecewakan kalau mengeluarkan produk terbarunya, bagaimana tidak, contohnya saja sekarang ini ASUS ZenBook UX391UA pun memiliki segudang kelebihan.

Pertama, dari segi desainnya yang begitu elegan dimana dengan warna Deep Dive Blue dan Rose gold yang membuat pemakainya semakin percaya diri, ditambah Unibody yang All-metal Coontruction, semakin kokoh dan semakin greget ini laptop. Tidak kalah menarik juga ini laptop sangat ramping  hanya 12,9 mm dan bobot 1kg, duh..duh..duh . Kebayang gak tuh kalo jalan-jalan terus bawa laptop ini, lebih-lebih pas bawaan kita banyak, gak terlalu makan banyak tempat ASUS ZenBook UX391UA.

Masih dengan desainnya, ASUS ZenBook UX391UA dibekali dengan engsel Eroglift, jadi ketika laptop ini dibuka dengan secara otomatis memiringkan keyboard 5,5° ke keyboard dengan sudut pembukaan maksimum 145°sehingga buat pengguna nyaman meskipun lama-lama mengetik,  tak lupa juga kemiringan yang benar-benar didesain itu memiliki fungsi pula yaitu untuk menciptakan ruang ventilasi yang membuat pendingin menjadi lebih efisien, sehingga berapa lamapun kita bekerja menggunakan laptop ini akan tetap terjaga dan dingin. tak lupa pula audio yang dihasilkan karena engsel ErgoLift menjadi lebih maksimal.



Bukan Cuma luarannya saja yang bikin ngiler, tetapi komponen yang didalanyapun bikin terkaget-kaget, liat saja laptop ini dibekali dengan Windows 10, prosessor Intel® Core™ i7 terbaru dengan RAM sampai 16GB, What? Seriusly? Sampe segitunya ASUS buat laptop? Tidak kalah pentingnya juga solid-state disk (SSD)yang memiliki performa tinggi dengan antarmuka PCIe® 3.0 x4 sehingga memberikan penyimpanan lebih cepat.


Masih ada lagi ini kelebihannya laptop, sekrang dari layar visualnya. Laptop ini dilengkapi dengan layar NanoEdge ultra-high 5.9mm, 1920x1080 FHD, peixel density sampai 331ppi. Dengan kata lain ini laptop bakal gambar atau video dan segala macamnta lebih hidup. Jadi bagi kalian-kalian yang suka liat oppa-oppa di drakor (drama korea), bakal terlihat jelas tuh ketampanan dari oppa-oppa koreanya. Didalam hati gue “hmm.. gril band blackpink bakal makin cantik kalo liatnya disini, terutama Lisa”. Duu.duu.duu..duu.. *auto nyanyi

Selain itu, masih ada lagi. Aduhh... mau nambah apa lagi ini laptop, udah keren gini masih nambah lagi kelebihannya. Batre yang fast charging, bayangin 60% dalam waktu 49 menit doang, gila ga tuh. Cocok banget bagi orang-orang yang lagi terburu-buru buat make laptop, dan gak kalah menariknya ini laptop super awet bisa hidup 13,5 jam, jadi ga khawatir abis batre kalo dipake di luar ya.
Masih banyak lagi kelebihan-kelebihan yang ada di laptop ini, tapi ah sudahlah kalo ditulis lebih detail makin bikin deg-degan. Suka bayangin kalo aku sekarang megang laptop ini, ketampanan dan keelegananku makin meningkat. Nongkrong di cafe bakal makin percaya diri, paling utama ngerjain sesuatu bakal lebih cepet tanpa drama dan makin semangat. sekian saja sih cerita liburan asik bareng ASUS dan sedikit ulasan ASUS ZenBook UX391UA yang kece badai. Terimakasih
oh ya.. semua gambar laptop saya ambil dari:
https://www.asus.com/id/Laptops/ASUS-ZenBook-S-UX391UA/ 

Puisi



Katakan

Coba katakan, bagaimana harusnya sikapku padamu yang membuatmu nyaman
Coba katakan, apa yang harus aku ucapkan agar kamu tidak tersakiti
Coba katakan, apakah aku memang sudah tidak pantas ada dismpingmu?
Coba katakan, apakah aku harus pergi dari kehidupanmu

Tolong jangan diam

Kamu berbicara ketika aku bertanya, 
kamu tidak pernah memulai untuk memberikan topik agar pembicaaan kita lebih lama
Kamu berada dismpingku namun seolah-olah tidak ada

Kamu tidak pernah menolak apa yang aku minta dan apa yang aku perbuat.
setelah itu sikapmu seolah-olah tidak pernah terjadi sesuatu

Sekali lagi tolong katakan jika kamu merasa suka,
jika kamu merasa tidak suka
Sekali lagi tolong katakan jika aku harus berbuat dan tidak boleh berbuat sesuatu terhadapmu

Agar aku tidak terlalu mengandai-andai menghadapi sikap dinginmu

Agar aku bisa pergi jika itu yang kamu mau



karya: tendiyanto