Bandung,12
April 2013
Kepada:
Yang terhormat Bapak Ketua pengadilan
Negeri (1) Bandung
di-Bandung.
Dengan hormat,
Yang bertanda
tangan di bawah ini, saya:
Teten Tendiyanto S.H.,M.H., Advokat, berkantor di Jalan
A.H.Nasution No. 44, Bandung, berdasarkan surat kuasa ttgl. 9 April 2013,
terlampir, bertindak untuk dan atas nama Tuan: Opik Rozikin, bertempat tinggal
di Jalan Soekarno No. 21 Bandung, dengan ini hendak menandatangani dan
memajukan surat permohonan ini, selanjutnya akan disebut PEMOHON.
Adapun mengenai
permohonannya adalah sebagai berikut:
Bahwa Pemohon pada
tgl. 12 Mei 2011 di Bandung telah menikah dengan isteri Pemohon yang bernama
Margareta, seperti terbukti dari petikan Akta Perkawinan No.129/2011 ttgl.16
Mei 2011 yang dikeluarkan oleh kantor Catatan Sipil di Bandung (foto copie,
terlampir);
Bahwa selama dalam
ikatan perkawinan dengan isteri dengan isteri pemohon tersebut, telah
dilahirkan oleh isteri pemohon seorang anak perempuan yang diberi nama MARIA,
pada tanggal 1 Januari 2013 pukul 23 W.I.B. di kota Bandung;
Bahwa tentang
kelahiran dari anak pemohon tersebut telah dicatat dalam daftar Buku tentang
Kelahiran yang disediakan bagi Warganegara Indonesia berdasarkan Stbl. 1933 No.
75 juncto Stbl. 1936 No. 607 di Kantor Catatan Sipil di Bandung;
Bahwa dalam Akta
Kelahiran anak pemohon tersebut, terdapat suatu kekeliruan, di mana seharusnya
tertulis anak perempuan dari suami-isteri: Opik Rozikin dan Margareta, seperti
terbukti dari petikan Akta kelahiran No.
200/2011 ttgl 31 Desember 2013 yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan
Sipil di Bandung (foto copie, terlampir);
Bahwa berdasarkan
Surat Keterangan yang diberikan oleh Dokter Gumilar di Bandung ttgl 1 Januari
2013, terbukti bahwa pada tanggal 1 jaanuari 2013 telah dilahirkan seorang anak
perempuan yang diberi nama: MARIA, dari seorang ibu bernama Margareta dan
ayahnya Opik Rozikin;
Bahwa pemohon
sebagai ayah dari anak tersebut sangat berkepentingan sekali, agar terhadap
Akta kelahiran yang keliru mengenai jenis kelamin dari anak pemohon tersebut
diperbaiki.
Maka berdasarkan
segala apa yang terurai di atas, pemohon memohon dengan hormat sudilah
kiranya
Pengadilan Negeri di Bandung berkenan menetapkan:
-
Mengabulkan
permohonan pemohon tersebut di atas;
- Memerintahkan
atau setidak-tidaknya memberikan kuasa kepada pegawai Catatan Sipil di Bandung
untuk memperbaiki Akta Kelahiran No. 200/2013 yang terdapat dalam daftar Buku
tentang Kelahiran bagi Warganegara Indonesia berdasarkan Stbl. 1933 No. 75
juncto Stbl. 1936 No. 607 terhadap perkataan: “anak laki-laki dari
suami-isteri: Opik Rozikin dan Maegareta” dicoret dan sebagai gantinya ditulis:
“anak perempuan dari suami-isteri: Opik Rozikin dan Margareta.”
Hormat
kuasa pemohon,
(Teten
Tendiyanto S.H.,M.H)
No comments:
Post a Comment