Wednesday, December 17, 2014

Hukum Waris BW : PENOLAKAN WARISAN



BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
            Menurut undang-undang, pada dasarnya setiap orang adalah cakap untuk mewaris baik karena undang-undang maupun atas kekuatan sebuah surat wasiat. Hal ini berarti tidak ada seorangpun yang sama sekali tidak dapat mewaris. Kesempatan mewaris ini pada umumnya di terima oleh para ahlinya baik dengan tegas maupun diam-diam tanpa terlintas di benaknya pikiran-pikiran yang menuju ke arah negatif mengenai harta peninggalan tersebut.
Namun didalam kenyataannya ada saja sebagian orang yang seharusnya mempunyai dan mendapatkan hak mewaris, tapi ahli waris tersebut tidak mau menerima hak warisnya atau bisa disebut dengan menolak warisan yang diberikan pewaris, karena suatu hal tertentu yang menyebabkan mereka harus berfikir dan menganggap perlu meneliti keadaan harta peninggalan sebelum mengambil keputusan untuk menerimanya.
Masalah penolakan ini tentunya telah diatur dalam undang-undang yang mana di sana dijelaskan hal-hal diantaranya mengenai penolakan warisan, yang kesemuanya ini sangat perlu dikaji untuk mencapai puncak kefahaman terhadap hukum waris perdata.
Maka dari itu penulis tertarik membahas mengenai penolakan warisan dikarenakan banyaknya permasalahan mengenai akibat dari penolakan warisan tersebut, banyak sekali hal-hal yang perlu dibahas mengenai hal penolakan warisan.


B. Identifikasi  Masalah
            Ada hal-hal penting yang harus dibahas dalam makalah ini mengenai masalah yang berhubungan dengan penolakan harta warisan. Maka dapat dirumuskan beberapa masalah dalam bentuk pertanyaan:
1. Apa yang dimaksud penolakan itu ?
2. Bagaimana pembagian warisan apabila terjadinya penolakan?






BAB II
TINJAUAN TEORITIS TENTANG PENOLAKAN WARISAN

A. Pengertian Penolakan
Penolakan dalam hal waris ialah seorang ahli waris yang menolak harta peninggalan dari ahli waris yang seharusnya menjadi hak nya, hal tersebut disebabkan beberapa hal atau masalah yang berkenan dengan ahli waris dengan si pewaris.
Seorang ahli waris dapat menolak warisan yang terbuka baginya. Apabila terjadi penolakan, maka saat itu mulai berlakunya penolakan dianggap terjadi sejak hari meninggalnya si pewaris jadi berlaku surut (Pasal 1047). Ahli waris yang menolak warisan berarti melepaskan pertanggungjawabannya sebagai ahli waris dan menyatakan tidak menerima pembagian harta peninggalan.[1]
Didalam Pasal 1057 Menyatakan sebagai berikut:
“Menolak suatu warisan harus terjadi dengan tegas, dan harus dilakukan dengan suatu penyataan yang dibuat di kepaniteraan Pengadilan Negeri, yang dalam daerah hukumnya  telah terbuka warisan itu”.
Apabila kita melihat dari pasal diatas, ketika seorang ahli waris menolak untuk menerima suatu warisan, maka si pewaris yang menolak tersebut harus memberikan suatu pernyataan dengan tegas, bahwa warisan itu ditolaknya dan hal tersebut harus dilakukan menghadap pengadilan di pengadilan negeri. Namun apabila si penolak warisan tidak bisa datang sendiri, maka bisa dikuasakan kepada orang lain. Akan tetapi surat kuasa tersebut haruslah notariil.
Hak untuk menolak baru timbul setelah warisan terbuka dan tidak dapat gugur karena daluwarsa (pasal 1062).[2]
Pasal 1063 Menyatakn sebagai berikut:
“Sekalipun dalam suatu perjanjiann kawin, tak dapatlah sesorang melepaskan haknya atas warisansesorang yang masih hidup, begitupun tak dapatlah ia menjual hak-hak yang di kemudian hari akan diperolehnya atas warisan yang seperti itu”.
Jika terdapat beberapa ahli waris, maka yang satu boleh menolak sedangkan yang lain menerima warisan (Pasal 1050)

B. Bentuk Penolakan
Sebagaimana halnya dengan berfikir dan menerima secara benefisier, menolakpun harus dilakukan secara tegas. Hal itu dilakukan dengan cara memberikan suarat keterangan di kepaniteraan pengadilan negeri. Surat tidak diperlukan , pegawai di kepaniteraan, dihadapan siapa keterangan itu diberikan, akan membuat suatu akta. Dalam pasal 1070 dan 1075 diatur tentang pembukuaan akta ini dalam suatu register yang disediakan untuk itu syarat ini disini ditiadakan.[3]
Juga legataris dapat menolak, dalam bagian yang bersangkutan Undang-undang hanya membicarakan oleh ahli waris. Menolakan oleh legataris terjadi secara tidak resmi. Penolakan adalah suatu hak. Sebagaimana halnya dengan setiap pelepasan hak lain, mulai berlaku dengan menyatakan kehendaknya untuk itu kepada orang yang bersangkutan, dalam hal ini adalah ahli waris.

C. Akibat Penolakan
Azas pokonya tergantung dalam pasal 1104; harta peninggalan dibagi seolah-olah ahli waris yang telah menolak, tidak ada. Pergantian tidak terjadi bagi dia. Sebagaimana yang telah dibentangkan, bahwa pergantian hanya dapat terjadi untuk seorang yang meninggal lebih dahulu. Undang-undang menutup pasal tersebut dengan kata-kata : “ apabila ia satu-satunya ahli waris dalam derajatnya, atau semua ahli waris teal menolak warisan, maka tampilah anak-anak  untuk diri sendiri dan mewaris sama banyak”. Hal ini benar sepanjang mengenai kelompok pertama dan kedua. Apabila semua pewaris menolak, maka cucu akli waris untuk sendiri. Apabila ada suami atau istri, karena itu menghalangi cucu tampil untuk diri sendiri dan mewarisi sama banyak. Hal ini benar selama mengenai kelompok pertama dan kedua. Apabila semua anak pewris menolak, maka cucu mewarisi untuk diri sendiri, kecuali kalau ada suami dan istri, karena ia menghalangi cucu tampil untuk diri sendiri, hal yang seperti itu juga ditemukan dalam kelompok kedua.[4]
Akibat penolakan warisan diatur dalam pasal 1058, 1059, dan 1060.
Pasal 1058 BW menyatakan sebagai berikut :
“si waris yang menolak warisannya, diangap tidak pernah menjadi waris”
Maksud dari pasal tersebut adalah apabial si pwaris yang sudah menolak warisan yang diberikan, maka ahli waris tersebut dianggap tiak pernah ada.
Didalam Pasal 1059 menyatakan sebagai berikut :
“Bagian warisan seseorang yang menolak jatuh kepada mereka yang sedianya berhak atas bagian itu, seandainya si waris yang menolak itu tidak hidup pada Waktu meninggalnya orang yang mewariskan”.
 Maksud dari pasal1059 diatas adalah ketika yang mewaris tersebut menolak, dan ketika pada saat meninggalnya pewaris, si mewaris sudah meninggal, maka bagian yang ditolak tersebut jatuh kepada orang yang berhak atas bagian tersebut.
Pasal 1060 menyatakan sebagai berikut :
“Siapa yang menolak warisan, tidak sekali-kali dapat diwarisi dengan cara pergantian , jika ia satu-satunya waris di dalam derajatnya, atau jika kesemuanya waris menolak , maka sekalian anak-anak tampil ke muka atas Dasar kedudukan mereka sendiri dan mewaris untuk bagian yang sama”.



BAB III
PEMBAHASAN

A.    Pembagian Warisan Dalam Hal Penolakan Warisan
Dalam Hal Ahli Waris Golongan I
a.       A meninggal, meninggalkan istrinya B serta dua orang anak C dan D. C menolak HP. Harta peninggalannya adalah Rp. 2.000.000
 



Menurut Pasal 1058, C dinggap tidak ada. Maka pembagian warisannya adalah sebagai berikut:
Jawab
B= ½ x Rp. 2.000.000 = Rp. 1.000.000
D= ½ x Rp. 2.000.000= Rp. 1.000.000
Penghitungan menurut pasal 1059.
Warisan terlebih dahulu sebagai berikut:
B= 1/3
C=1/3
D=1/3
Karena C menolak warisan, bagian yang 1/3 itu diberikan kepada B dan D masing-masing memperoleh ½ x 1/3 = 1/6. Jadi, pembagian warisannya:
B= 1/3 + 1/6 = 3/6 = ½ x Rp. 2.000.000 = Rp. 1.000.000
D= 1/3 + 1/6 = 3/6 = ½ x Rp. 2.000.000 = Rp. 1.000.000
Dalam soal diatas, baik dengan pasal 1058 maupun pasal 1059 hasilnya adalah sama, yaitu masing-masing B dan C memperoleh 1/2.


b.      A meninggal, meninggalkan istrinya B, 2 orang anak C dan D, serta 2 orang cucu Fdan G (anak dari E; E meninggal lebih dulu dari A). G menolak. Harta warisannya Rp. 10.000.000. Bagaimana pembagian warisan?
Jawab:
 

Menurut pasal 1058
B= ¼ x Rp. 10.000.000 = Rp. 2.500.000
C= ¼ x Rp. 10.000.000 = Rp. 2.500.000
D=  ¼ x Rp. 10.000.000 = Rp. 2.500.000
F= ¼ x Rp. 10.000.000 = Rp. 2.500.000
Menurut pasal 1059:
Pembagian dilaksanakan terlebihdahulu sebagai berikut:
B= 1/4
C= 1/4
D= 1/4
F= 1/8
G= 1/8
Bagian G karena ia menolak, jatuh pada ahli waris yang lain dengan perbandingan perolehan mereka:
B= ¼ + 2/7 + 1/8 = 16/56 x Rp. 10.000.000=  2857142,85
C= ¼ + 2/7 + 1/8 = 16/56 x Rp. 10.000.000=  2857142,85
D= ¼ + 2/7 + 1/8 = 16/56 x Rp. 10.000.000=  2857142,85
F= 1/8 + 1/7 + 1/8 = 8/56 x Rp. 10.000.000= 1428571,42
Kalau dilaksanakan pembagian menurut Pasal 1058, F menerima ¼ = 2/8, sedangkan menurut pasal 1059, F menerima 8/56= < 2/8.
Catatan:
Sebaiknya dipergunakan pasal yang menguntungkan para ahli waris.
Contoh Soal : Dalam Hal Ahli Waris Golongan II.
a.       A meningggal, meninggalkan orangtuanya B dan C, dan 4 orang saudara: D, E, F dan G. G menolak harta peninggalan A. harta peninggalananya Rp. 1.000.000
Jawab:



Menurut pasal 85
B= ¼ x Rp. 1.000.000= Rp. 250.000
C= ¼= Rp. 250.000
Sisanya 2/4: untuk D, E, F
D= 1/3x2/4 = 2/12 x 1.000.000= 41666.66
E= 1/3x2/4 = 2/12 x 1.000.000= 41666.66
F= 1/3x2/4 = 2/12 x 1.000.000= 41666.66
1)      Pasal 1058; G menolak harta peninggalan, sehingga tidak mewaris.
2)      Menurut pasal 854:
B= ¼ x 1.000.000= 250.000
C= ¼ x 1.000.000= 250.000
Siasanya 2/4 dibagi antara D, E, F dan G, masing-masing
= ¼ x 2/4= 2/6= 1/8 x 1.000.000 = 125000
3)      Pasal 1059: karena G menolak, maka bagianya (1/8) dibagi antara D, E, dan F, masing-masing mendapat 1/3 x 1/8 = 1/24.
Pembagian warisan:
B= 1/4                   = 6/24 x 1.000.000= 250000
C= 1/4                   =6/24 x 1.000.000= 250000
D= 1/8 + 1/24        = 4/24 x 1.000.000= 166666.67
E= 1/8 + 1/24        = 4/24 x 1.000.000= 166666.67
F= 1/8 + 1/24        = 4/24 x 1.000.000= 166666.67
Catatan:
B dan C (orang tua) tidak memperoleh keuntungan dari penolakan G. hal ini disebabkan saudara yang mewaris lebih dari satu, yang menurut Pasal 854 Ayat 2, bagian ayah dan ibu adalah masing-masing ¼, dan sisanya untuk saudara-saudaranya.
Contoh soal: dengan Ahli Wari Golongan III 


A meninggal, meninggalkan harta warisan Rp. 1.000.000, C menolak harta warisan, bagaiman pembagiannnya
Jawab:
Pasal 1058 yo 850
Pembagiannya
B= ½ x 1.000.000= 500.000
D= ½ x 1.000.000= 500.000 


BAB IV
SIMPULAN
1.      Penolakan dalam hal waris ialah seorang ahli waris yang menolak harta peninggalan dari ahli waris yang seharusnya menjadi hak nya, hal tersebut disebabkan beberapa hal/masalah yang berkenan dengan ahli waris dengan si pewaris.
2.      Ahli waris yang menolak warisan, berarti ia melepaskan pertanggung jawabannya sebagai ahli waris dan menyatakan tidak menerima pembagian Harta Peninggalan. Dapat dilakukan oleh semua ahli waris menurut UU, baik ahli waris legitimaris maupun ahli waris non legitimaris.
  

  

DAFTAR PUSTAKA
Perangin, Efendi. 2011. Hukum Waris, Jakarta: Rajawali Pers
Pitro,A. 2001. Hukum Waris, Bandung:  PT. Yusditira.
Prof. Subekti, Kitab Undang-undang Hukum Perdata,




[1] Effendi Perangin, Hukum Waris, Jakarta: Rajawali Pers, 2011, hlm. 171
[2] Effendi Perangin, loc. cit. hlm. 8
[3]  A.Pitro, Hukum Waris, Jakarta:PT Yudhistira, 2001, hlm. 41.
[4] Ibid., hlm. 42

Monday, December 15, 2014

CONTOH SURAT GUGATAN PERDATA



Bandung, 02 Desember 2014
Lampiran  : Surat Kuasa
Perihal      : Gugatan Wanprestasi
Kepada Yth,
         Ketua Pengadilan Negeri Bandung
Di
Bandung
Dengan hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini saya:
Teten Tendiyanto,S.H.,M.H., Advokat, berkantor di Jalan Soekarno No. 17 Bandung, Telp : (022) 78952629 , berdasarkan surat kuasa tertanggal 29 Maret 2013, terlampir, bertindak untuk dan atas nama Tuan Ryo Akihiro, bertempat tinggal di Jalan Ahmad Yani No. 43 Bandung , dalam hal ini telah memilih tempat kediaman hukum (domisili) di kantor kuasanya tersebut diatas, hendak menandatangani dan memajukam surat gugatan ini, selanjutnya akan disebut Penggugat.
Dengan ini penggugat hendak mengajukan gugatan terhadap PT. Hanjaya yang merupakan perusahaan pengembangan perumahan, beralamat di Jalan Asia Afrika No. 123 RT. 3 RW. 4, Kelurahan Cimekar, Kecamatan Cimekar, Bandung, yang dalam hal ini diwakili oleh Direkturnya bernama Opik Rozikin, (Opik Rozikin selaku direktur Utama PT. Hanjaya) beralamat di Jalan Raya Lembang No. 13, RT 2 RW 3, Kelurahan Cibiru Hilir, Kecamatan Cibiru, Bandung, selanjutnya disebut sebagai Tergugat.
Adapaun mengenai duduk persoalannya adalah sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 23 Juli 2012 telah dilakukan perjanjiannya perjanjian pembelian satu unit rumah tipe Victoria beralamat di Sharoon Regency seharga Rp.1.200.000.000 (satu miliar dua ratus juta) oleh penggugat kepada Tergugat. Dimana penggugat telah membayar uang muka sebesar Rp. 300.000.000 (25% dari harga pembelian) dan sisanya akan dibayar pada saat penyerahan unit rumah yang dijanjikan oleh PT. Hanjaya yang akan diserahkan sebelum tanggal 17 September 2012.
Bahawa dalam perjanjian tersebut, Tergugat bahwa telah berjanji untuk menyerahkan satu unit rumah yang dibeli oleh penggugat selambat-lambatnya 17 September 2012.
Bahwa ternyata sampai batas waktu yang telah ditentukan di atas, Tergugat tidak melakukan kewajiban hukumnya untuk menyerahkan satu unit rumah kepada Penggugat.
Bahwa atas kelalaian tergugat tersebut, oleh penggugat telah dilakukan teguran-teguran secara lisan melalui telepon terhadapnya akan tetapi Tergugat tidak mengindahkannya dan beralaskan akan segera dilakukannya serah terima.
Bahwa atas kelalaian tersebut, penggugat menderita kerugian dan wajar penggugat meminta pengembalian uang muka secara penuh sebesar Rp. 300.000.000 juta dan meminta pembatalan/penghapusan perjanjian pembelian tersebut karena Tergugat telah wanprestasi sesuai dengan pasal 1239 BW.
Bahwa Tergugat menolak untuk membayar pengembalian uang muka secara penuh dan hanya akan mengembalikannya sebesar 50% dan setelah dipotong dengan berbagai biaya, dengan dalil karena dalam perjanjian tidak diatur masalah pengembalian uang muka apabila salah satu pihak membatalkan perjanjian tersebut.
Bahwa penggugat mempunyai sangka yang beralasan terhadap itikad buruk tergugat untuk mengalihkan, memindahkan atau mengasingkan satu unit rumah tersebut kepada pihak lain. Rumah tersebut bertipe Victoria beralamat di Sharoon Regency. Mohon terlebih dahulu agar Pengadilan Negeri Bandung berkenan meletakan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap rumah tersebut sesuai pasal 227 HIR.
Maka berdasarkan segala apa yang terurai di atas, Penggugat mohon dengan hormat sudilah kiranya Pengadilan Negeri Bandung berkenan memeriksa dan memutuskan:
Primair:
1.      Mengabulkan keseluruhan gugatan penggugat
2.      Menyatakan sah dan berharga sita jaminan tersebut diatas sesuai pasal 227 HIR.
3.      Menyatakan sah perjanjian jual beli rumah tersebut.
4.      Menyatakan tergugat telah ingkar janji (wanprestasi)
5.      Menyatakan pembatalan perjanjian pembelian satu Unit rumah karena tergugat telah wanprestasi dan sesuai pasal 1240 BW: Dalam rangka berpiutang berhak menuntut akan penghapusan segala sesuatu yang telah dibuat berlawanan dengan perikatan. Dan bolehlah ia minta supaya dikuasakan oleh hakim untuk menyuruh menghapuskan segala sesuatu yang telah dibuat tadi atas biaya si berhutang.
6.      Menyatakan tergugat harus mengembalikan Uang muka pembelian satu unit rumah kepada penggugat secara penuh sebesar Rp. 300.000.000 sesuai pasal 1243 BW.
7.      Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
8.      Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitVoerbaar bij voerraad) meskipun ada upaya hukum verzet  atau banding.
Apabila Pengdilan Negeri Bandung berpendapat lain:
Subsidair:B
Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
                                                                                    Hormat Kuasa Hukum Penggugat.


Teten Tendiyanto, S.H.M.H

CONTOH SURAT PERMOHONAN

Bandung,12 April 2013
                                                                                                Kepada:
Yang terhormat Bapak Ketua pengadilan Negeri (1) Bandung
           di-Bandung.

Dengan hormat,
            Yang bertanda tangan di bawah ini, saya:
Teten Tendiyanto S.H.,M.H., Advokat, berkantor di Jalan A.H.Nasution No. 44, Bandung, berdasarkan surat kuasa ttgl. 9 April 2013, terlampir, bertindak untuk dan atas nama Tuan: Opik Rozikin, bertempat tinggal di Jalan Soekarno No. 21 Bandung, dengan ini hendak menandatangani dan memajukan surat permohonan ini, selanjutnya akan disebut PEMOHON.

            Adapun mengenai permohonannya adalah sebagai berikut:

            Bahwa Pemohon pada tgl. 12 Mei 2011 di Bandung telah menikah dengan isteri Pemohon yang bernama Margareta, seperti terbukti dari petikan Akta Perkawinan No.129/2011 ttgl.16 Mei 2011 yang dikeluarkan oleh kantor Catatan Sipil di Bandung (foto copie, terlampir);

            Bahwa selama dalam ikatan perkawinan dengan isteri dengan isteri pemohon tersebut, telah dilahirkan oleh isteri pemohon seorang anak perempuan yang diberi nama MARIA, pada tanggal 1 Januari 2013 pukul 23 W.I.B. di kota Bandung;

            Bahwa tentang kelahiran dari anak pemohon tersebut telah dicatat dalam daftar Buku tentang Kelahiran yang disediakan bagi Warganegara Indonesia berdasarkan Stbl. 1933 No. 75 juncto Stbl. 1936 No. 607 di Kantor Catatan Sipil di Bandung;

            Bahwa dalam Akta Kelahiran anak pemohon tersebut, terdapat suatu kekeliruan, di mana seharusnya tertulis anak perempuan dari suami-isteri: Opik Rozikin dan Margareta, seperti terbukti dari petikan Akta kelahiran No.  200/2011 ttgl 31 Desember 2013 yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil di Bandung (foto copie, terlampir);

            Bahwa berdasarkan Surat Keterangan yang diberikan oleh Dokter Gumilar di Bandung ttgl 1 Januari 2013, terbukti bahwa pada tanggal 1 jaanuari 2013 telah dilahirkan seorang anak perempuan yang diberi nama: MARIA, dari seorang ibu bernama Margareta dan ayahnya Opik Rozikin;

            Bahwa pemohon sebagai ayah dari anak tersebut sangat berkepentingan sekali, agar terhadap Akta kelahiran yang keliru mengenai jenis kelamin dari anak pemohon tersebut diperbaiki.
            Maka berdasarkan segala apa yang terurai di atas, pemohon memohon dengan hormat sudilah 
kiranya Pengadilan Negeri di Bandung berkenan menetapkan:

-          Mengabulkan permohonan pemohon tersebut di atas;
-     Memerintahkan atau setidak-tidaknya memberikan kuasa kepada pegawai Catatan Sipil di Bandung untuk memperbaiki Akta Kelahiran No. 200/2013 yang terdapat dalam daftar Buku tentang Kelahiran bagi Warganegara Indonesia berdasarkan Stbl. 1933 No. 75 juncto Stbl. 1936 No. 607 terhadap perkataan: “anak laki-laki dari suami-isteri: Opik Rozikin dan Maegareta” dicoret dan sebagai gantinya ditulis: “anak perempuan dari suami-isteri: Opik Rozikin dan Margareta.”
                                                                                         Hormat kuasa pemohon,


                                                                                  (Teten Tendiyanto S.H.,M.H)

CONTOH SURAT KUASA KHUSUS

SURAT KUASA KHUSUS
Yang bertanda tangan dibawah ini:

Nama                           : Alvin Ramdhan
Tempat/Tgl.Lahir        : Purwokerto/ 12 Maret 1975
Tanda Pengenal           : 3208091203750002
Alamat                          :Jl. Otista Gg. Melati V Rt.05/Rw.05 No. 161 lingk. Pasapaen 1, kel. Kuningan, Kec. Kuiningan, Kab. Kuningan. Jawa Barat
Menerangkan Dengan ini memberi kuasa kepada:

Nama                           : Rini Oktavia
Tempat/Tgl. Lahir       : Karawang/ 23 Desember 1980
Tanda Pengenal           : 3208092312800005
Alamat                          : Jl. Otista Gg. Melati V Rt.05/Rw.05 No. 161 lingk. Pasapaen 1, kel. Kuningan, Kec. Kuiningan, Kab. Kuningan. Jawa Barat

Selaku Istri dan Ahli waris polis asuransi.
KHUSUS
            Untuk mewakili atau bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa sebagai pemegang polis asuransi Jiwa PT Bumi Putra Tbk dengan nomor polis 2001689317 atas nama Alvin Ramdhan.
            Untuk itu menerima kuasa dikuasakan untuk menarik dana polis asuransi, mengubah dan atau memperpanjang polis asuransi atas nama pemberi kuasa secara penuh .
            Kekuasaan ini diberikan dengan hak untuk melimpahkan (recht van substitute) baik sebagian atau keseluruhannya kepada lain orang.
            Demikian surat kuasa ini dibuat, untuk dapat diperguanakan sebagaimana mestinya.

                                                                                                            Jakarta, 5 januari 2013
Penerima Kuasa,                                                                                  Pemberi Kuasa


                                                                                                             MATERAI 6000

(Rini Oktaviani)                                                                                   (Alvin Ramdhan)